BATUBARA(Portibi DNP): Tersebar informasi dikalangan media, setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS mengundurkan diri atau mengajukan pensiun lebih awal dari masa jabatannya.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batubara resmi menetapkan IS (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
Penetapan ini diumumkan melalui siaran pers Kejari Batu Bara pada Selasa, 25 Maret 2025. Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka.
Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, IS bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Baca: Apresiasi Capaian Perolehan PBB, DPRD Medan Minta Bapenda Turun Serap WP Tertunggak
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA.2021 dan telah menetapkan IS sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, pada Rabu 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Oppon Beslin Siregar menjelaskan bahwa IS dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai KPA sekaligus PPK pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2021.
“Berdasarkan penghitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dalam kegiatan ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**