BINJAI (Portibi DNP) : Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Edi Mulia mengatakan, hingga saat ini pihak sekolah sudah mencicil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022.
Temuan tersebut terkait pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp753.833.750.
“Sekolah sudah mencicil dan slip cicilan yang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sudah disampaikan juga ke dinas untuk rekapan,” katanya lewat pesan WhatsApp, Selasa (19/09/2023).
Disinggung mengenai apakah tidak bermasalah jika pengembalian temuan tersebut melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak BPK, yaitu selama 60 hari semenjak dikeluarkan LHP BPK Perwakilan Sumut tertanggal 26 Mei 2023.
“Setelahnya, kita akan sampaikan laporan perkembangan ke Inspektorat untuk dilakukan tindaklanjut,” jawabnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) sekolah dan bukti pertanggungjawaban, diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada sekolah yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Kota Binjai Nomor 421-539/Disdik/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Kriteria Pemberian Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, dan Insentif Bendahara BOS di Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai yang dibebankan pada Anggaran Dana BOS Tahun 2022.
Namun, berdasarkan bukti kuitansi
pertanggungjawaban, pemberian yang bersumber dari Dana BOS ke guru/tenaga pendidik yaitu uang transport dan honor. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran insentif
Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN pada 15 SMPN dan 121 SDN sebesar Rp753.833.750. (BP)