Foto : SMPN 1 Babalan/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Secara uji petik (audit sampling), BPK menemukan adanya penggunaan dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Babalan diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022.
Dimana, dana BOS dibayarkan kepada 1 orang ASN untuk penyusunan LPJ dana BOS Tahun 2022 sebesar Rp12.000.000.
Lalu berapakah total dana BOS Tahun 2022 yang diterima oleh SMPN 1 Babalan? Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2022 SMPN 1 Babalan diketahui mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp953.019.077, dengan saldo awal Tahun 2022 sebesar Rp0.
Dana BOS itu lalu digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp277.990.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp502.246.077, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp47.310.000, belanja aset tetap dan lainnya sebesar Rp125.473.000, dengan total realiasasi sebesar Rp953.019.077 dan saldo akhir sebesar Rp0.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengenai perincian penggunaan dana BOS Tahun 2022 di SMPN 1 Babalan.
Baik itu berapa jumlah pegawai dan gajinya per bulan, barang dan jasa apa saja yang dibayarkan dan berapa jumlahnya, maupun pembelanjaan lainnya yang ada pada data tersebut. (BP)