BINJAI (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun 2024, BPK menemukan adanya dugaan aset tetap tanah sebanyak 42 bidang belum bersertifikat.
BPK Menjelaskan bahwa, saldo aset tetap tanah Pemko Binjai sebesar 420.169.894.413,53 merupakan nilai atas 4.976 bidang tanah.
Hasil pemeriksaan atas bukti kepemilikan tanah Pemko Binjai yang dilakukan oleh pihak BPK diketahui, terdapat 42 bidang tanah sebesar Rp22.297 .878.575,50 diduga belum bersertifikat.
Permasalahan di atas menyebabkan, tanah tidak bersertifikat sebanyak 42 bidang sebesar Rp22.297.878.575,50 berpotensi dikuasai pihak lain.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang daerah belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan dan pengelolaan aset tetap.
Kepala BPKPD selaku pejabat penatausahaan barang belum melakukan pelaksanaan pensertifikatan tanah milik Pemko Binjai.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPD selaku pejabat penatausahaan barang menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan saling berkoordinasi menindaklanjuti rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala BPKPD selaku pejabat penatausahaan barang melakukan pelaksanaan pensertifikatan tanah milik Pemko Binjai.(Tim)
















