Mandailing Natal(Portibi DNP): Ketua Satuan Mahasiswa AMPI (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Lutfi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Mandailing Natal atas atensi dan respons terhadap berbagai laporan serta aspirasi masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal (PETI/tong ilegal) di wilayah Madina.
Kami mengapresiasi langkah awal dan atensi Polres Madina. Namun kami tegaskan, SATMA AMPI Madina akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sampai seluruh aktivitas tong ilegal benar-benar ditutup, jaringan pemilik modal diusut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Lutfi.
Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan, tetapi harus menyasar aktor intelektual dan pemodal yang diduga selama ini menikmati keuntungan besar dari praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan masyarakat luas.
SATMA AMPI Madina menyatakan sejalan dengan slogan dan komitmen Kapolres Madina yang baru, yakni penegakan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, SATMA AMPI menegaskan akan:
Mengawal proses hukum secara terbuka dan transparan
•Memastikan penutupan seluruh tong/alat tambang ilegal
•Mendorong penangkapan dan penindakan terhadap pemilik modal
•Mengawasi agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
SATMA AMPI Madina mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum serius, antara lain:
1.Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2.Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pemilik modal yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
4.Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perusakan dan pencemaran lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penegakan hukum ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara hadir di tengah rakyat. Kami tidak akan mundur, dan akan terus bersuara sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Muhammad Lutfi.
SATMA AMPI MADINA
Kawal Hukum, Jaga Lingkungan, Bela Kepentingan Rakyat.MH
















