Mandailing Natal(Portibi DNP): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan kecaman keras atas semakin bebas dan brutalnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rantobi, Kecamatan Batang Natal, yang kini berlangsung terang-terangan siang dan malam tanpa rasa takut terhadap hukum.
Aktivitas PETI tersebut diduga kuat beroperasi di lahan milik Haji Daud, dengan Mukhlis disebut-sebut sebagai pemain utama, sementara Fajar diduga berperan sebagai humas lapangan yang kerap bersikap arogan, intimidatif, dan menantang masyarakat maupun pihak-pihak yang mempertanyakan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Perilaku arogan humas lapangan ini menunjukkan bahwa mafia PETI sudah merasa kebal hukum dan seolah memiliki backing kuat,” tegas Muhammad Saleh Selasa (30/12/2025).
Lebih jauh, Muhammad Saleh mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat. Ia menyebutkan bahwa beberapa oknum aparat pernah menghubunginya secara langsung melalui pesan WhatsApp, dan diduga berupaya mengomunikasikan serta ‘mengamankan’ aktivitas PETI Rantobi.
“Bahkan kami menduga kuat ada oknum aparat berinisial Sersan BL yang ikut membekingi tambang ilegal Rantobi. Ini sangat serius dan tidak bisa dianggap sepele, karena jika benar, maka ini bukan lagi sekadar PETI, tetapi kejahatan terorganisir yang merusak wibawa institusi negara,” ujar Muhammad Saleh.
Dalam konteks ini, Kapolsek Batang Natal kembali menjadi sorotan tajam. Pembiaran aktivitas PETI yang masif, ditambah dugaan adanya komunikasi oknum aparat, menimbulkan pertanyaan besar: apakah Kapolsek tidak mengetahui, tidak mampu, atau sengaja menutup mata?
“Jika alat berat bisa bekerja bebas siang dan malam, humas lapangan bisa arogan, dan oknum aparat diduga ikut membekingi, maka kami menyimpulkan ada krisis kepemimpinan dan integritas serius di wilayah hukum Polsek Batang Natal,” kata Muhammad Saleh dengan nada keras.
Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan:
‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’
Aktivitas PETI Rantobi jelas merupakan pelanggaran konstitusi dan bertentangan dengan:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, terkait kewajiban Polri menjaga hukum dan keadilan;
serta berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri apabila dugaan backing oleh oknum aparat terbukti.
Atas dasar itu, SATMA AMPI Madina mendesak:
•Kapolda Sumatera Utara dan Propam Polri segera memeriksa oknum aparat berinisial Sersan BL serta mengusut dugaan komunikasi dan pembekingan PETI Rantobi.
•Kapolres Mandailing Natal mengambil alih penanganan kasus dan mengevaluasi Kapolsek Batang Natal.
•Penindakan tegas dan penangkapan terhadap Mukhlis, Fajar, pemilik lahan, serta seluruh jaringan PETI.
•Pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan PETI Batang Natal yang diawasi publik dan bekerja transparan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan oknum yang merusak institusi dari dalam. Jika dugaan ini dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh,” tutup Muhammad Saleh.MH





















