Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Diduga Mengandung Etomidate

 

Asahan (Portibi DNP): Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Asahan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar Desa Pertahanan. Petugas kemudian membagi tim untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah goni besar.

Pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S A H alias H (36), warga Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih besar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika dan menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Dari pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar