MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Tia Ayu Anggraini mengatakan, biarkan hukum yang berproses dalam menyelesaikan
kasus dilaporkannya anggota dewan fraksi Partai Gerindra
inisial SP ke Poldasu atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha rumah billiard di Kota Medan.
Karena menurutnya, proses hukum masih berjalan dan masih ada azas praduga tak bersalah.
“Biarkan hukum yang berproses. Kita kan gak tahu, apakah stafnya yang menjual nama atau bagaimana,” ungkap Tia Ayu Anggraini kepada wartawan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut Tia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan oknum AS yang disebut-sebut staf SP tersebut mencatut namanya untuk menjalankan misi tersebut.
Pasalnya dari komunikasi yang dilakukan pasca viralnya kasus ini, SP sendiri membantah ada menginstruksikan AS untuk mengutip sejumlah uang kepada pengusaha rumah billiard.
“Memang betul ketua komisinya dia (inisial SP). Tapi bisa saja mereka atas nama ini, itu. Tentunya kita di Gerindra tak akan mentolerir hal-hal seperti itu kalau bersalah, akan ada proses selanjutnya yang mengacu pada AD/ART partai. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, telah beredar di gedung DPRD Medan Ketua Komisi III SP dari Fraksi Partai Gerindra diadukan ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan
Informasi yang diterima awak media, ada tiga korban yang melaporkan SP atas dugaan pemerasan tersebut, yakni A alias TP, S dan ET.
Ketiganya disebutkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada SP melalui staf pribadi inisial AS yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan dikutip media-media terbitan Kota Medan.(tim)




















