Foto : Wakil Sekretaris PD KAMI Kota Binjai, Ambia Pane dan Kadishub Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak/int
MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak, diduga meminta fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada pihak yang mau mengerjakan pekerjaan yang ada di Dinas Perhubungan Kota Binjai
Dugaan ini dikatakan Wakil Sekretaris Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Kota Binjai, Ambia Pane, di media online newsnarasi.com.
Menurut Ambia, salah satu pekerjaan yang diminta fee oleh Kadishub Kota Binjai adalah pekerjaan rutin perbaikan mobil dinas dan transportasi.
Dalam hal ini, wartawan pernah menanyakan dugaan itu kepada Kadishub Kota Binjai lewat pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat Kadishub Kota Binjai tidak juga membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya.
Padahal, biasanya, Kadishub Kota Binjai selalu membalas pesan WhatsApp yang dikirim wartawan kepadanya.
Namun, ketika ditanya tentang dugaan tersebut, Kadishub Kota Binjai enggan membalasnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah benar dugaan ini terjadi?. Mengomentari hal itu, pengacara, Syahrul Matondang SH, angkat bicara.
Kata Syahrul, benar atau tidaknya dugaan itu terjadi hanya Kadishub Kota Binjai dan Wakil Sekretaris PD KAMI Kota Binjai yang mengetahuinya.
“Saat ini, yang mengetahui adanya dugaan permintaan fee hanya Wakil Sekretaris PD KAMI Kota Binjai dan Kadishub Kota Binjai,” katanya kepada wartawan, Minggu (08/12/2024).
Lalu, bagaimana cara agar kasus ini bisa dibongkar oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH)?.
Menurutnya, salah satu cara yang ampuh untuk membongkar kasus dugaan permintaan fee di Dishub Kota Binjai adalah dengan memanggil Wakil Sekretaris PD KAMI Kota Binjai oleh pihak APH.
“Sebab, munculnya dugaan ini karena adanya pernyataan yang dipublikasikan di media. Siapa yang menyatakan, kalau saya baca, yang menyatakan bahwa adanya dugaan permintaan fee di Dishub Kota Binjai adalah Wakil Sekretaris PD KAMI Kota Binjai. Mintai keterangannya, apa bukti bahwa Kadishub Kota Binjai diduga meminta fee pada pekerjaan yang ada di Dishub Kota Binjai,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, APH juga bisa memanggil para penerima kerja dan memeriksa setiap dokumen pekerjaan yang ada di Dishub Kota Binjai.
“Periksa dokumen dan panggil siapa saja yang menerima pekerjaan pada tahun 2024 ini di Dishub Kota Binjai. Tanya, apakah benar mereka dikutip fee sebesar 15 hingga 20 persen,” bebernya.
Jika belum juga ditemukan adanya dugaan tersebut, tambahnya, APH juga bisa memeriksa setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh setiap penerima kerja di Dishub Kota Binjai.
“Periksa apakah pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebab, jika benar dugaan itu terjadi, pastinya pekerjaan tidak bakal sesuai dengan RAB,” ujarnya. (Tim)