MEDAN ( Portibi DNP) : Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani banyaknya temuan rumah sakit di Kota Medan yang menolak pasien BPJS Kesehatan.
Pasalnya hingga saat ini, masih sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan atas sikap sejumlah rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan.
“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” ucap Iswanda Ramli kepada wartawan Rabu (28/10/2026).
Ditegaskan Nanda, sikap sejumlah rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Pusat maupun program Universal Healt Coverage (UHC) Pemko Medan.
Oleh sebab itu, Pemko Medan tidak boleh berdiam diri dan harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasinya. Salah satunya, dengan membentuk satgas khusus.
“Sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah ini. Sayangnya, masyarakat tidak tahu kemana harus mengadu agar masalah ini langsung ditindaklanjuti. Dengan adanya satgas khusus, masyarakat bisa langsung mengadu, selanjutnya Pemko Medan melalui satgas khusus tersebut dapat langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Dikatakan Nanda, nantinya satgas khusus dapat membuat nomor kontak pengaduan untuk pasien BPJS Kesehatan yang ditolak rawat inap.
Kemudian, petugas satgas khusus juga dapat ‘berkantor’ pada sejumlah rumah sakit di Kota Medan, khususnya rumah sakit provider BPJS Kesehatan di Kota Medan dengan tingkat jumlah pasien yang tinggi.
“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak rumah sakit, mereka harus tahu kemana mereka akan mengadu,”pungkasnya.
Pemko Medan harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap.
Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,tandasnya.P06

























