LABURA(Portibi DNP): Tiga (3) orang pria dewasa terduga pelaku rudapaksa terhadap Melati (nama disamarkan),15 tahun, anak perempuan di bawah umur, ditangkap polisi dari salah satu desa di Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura). Ketiganya adalah L, 60 tahun, S, 40 tahun, dan A, 40 tahun. Mereka ditangkap pada Sabtu 27 September 2025.
Dalam siaran pers yang diunggah di laman media sosial facebook milik Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura, perbuatan bejat ini dilakukan ketiga terduga pelaku sejak Melati masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Kini korban duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Biadabnya, ketiga pria yang salah satunya sudah lanjut usia ini adalah teman-teman dari ayah Melati yang kerap datang ke rumah Melati. Perbuatan amoral itu mereka lakukan di rumah Melati ketika keadaan sepi. Tak hanya sekali, perbuatan itu sudah dilakukan berulangkali.
KPAD Labura mengutuk keras perbuatan biadab ini dan menyatakan sikap akan terus mengawal proses hukum yang berjalan atas kasus ini. KPAD juga berpesan agar semua pihak, terutama orangtua agar menjaga, mengawasi dan melindungi anak-anak mereka.
Secara khusus, Ketua KPAD, Idris Aritonang, meminta agar kepolisian benar-benar profesional dalam menangani kasus ini. “ Polisi harus terus lakukan pengembangan, karena dalam pengakuan si anak, ini terjadi sejak kelas VI SD. Terus menerus digilir. Kami akan awasi terus, “ sebut Idris dalam laman media sosial miliknya.
Saat ini ketiga terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu dan korban dalam pendampingan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama KPAD Labura. (renz)