Kejati Sumut Diminta Selidiki Realisasi Belanja Dana BOSP di SMA Negeri 1 Tiganderket

 

MEDAN (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas seluruh realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Tiganderket, Kabupaten Karo.

Permintaan ini dikemukakan Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana, ketika diminta komentar mengenai permasalahan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket, Senin (29/09/2025).

Kata Andika, berdasarkan penjelasan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket.

“Frasa secara uji petik adalah, pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memilih atau menguji sebagian bukti atau transaksi secara acak. Artinya, BPK tidak memeriksa seluruh realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket. Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh atas realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket, yang dilakukan oleh APH,” pintanya.

Ia juga meminta, dalam pemeriksaan dan penyelidikan nanti, APH jangan hanya mengutamakan pengembaliannya saja.

Tetapi, APH juga harus memberikan efek jera, berupa hukuman pidana bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan, APH jangan hanya memeriksa realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 saja, Tetapi, APH juga harus memeriksa seluruh realisasi belanja dana BOSP, dari Kepala SMA Negeri 1 Tiganderket menjabat,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, pada tahun 2024, SMA Negeri 1 Tiganderket, Kabupaten Karo, diketahui mendapat total realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp897.820.000, dengan uraian sebagai berikut.

Saldo Awal :

Rp10.500.000

Penerimaan 1 Tahun :

Rp887.320.000

Total Penerimaan :

Rp897.820.000

Belanja Operasi :

Rp474.245.976

Belanja Modal Peralatan dan Mesin :

Rp61.273.200

Belanja modal aset tetap dan lainnya :

Rp362.268.100

Belanja Modal :

Rp423.541.300

Total Belanja :

Rp897.787.276

Pengembalian :

Rp0

Saldo akhir :

Rp32.724

Keterangan :

0

Berdasarkan total realisasi dana BOSP tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) lalu melakukan pemeriksaan secara uji petik.

Hasilnya, BPK menemukan adanya permasalahan pada realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket.

Dimana, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas belanja pengadaan barang sebesar Rp1.176.000.

Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Atas temuan tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Tiganderket Imlek Sebayang, via pesan WhatsApp, Minggu (28/09/2025).

Namun, hingga berita ini dimuat, Kepala SMA Negeri 1 Tiganderket belum memberi jawaban, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan atau belum.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar