MEDAN (Portibi DNP) : Proses Revitalisasi Pasar Akik yang terletak di jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, sudah rampung 100 persen.
Setelah pengerjaan fisik selesai Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar dalam waktu dekat akan memindahkan pedagang ke pasar tersebut.
“Revitalisasi pasar Akik untuk pengerjaan fisik sudah selesai 100 persen. Saat ini kami tinggal proses pembersihan dan finishing sedikit”, kata Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/21/24).
Dijelaskan Imam, Secara fisik bangunan pasar Akik sudah bisa ditempati para pedagang. Tidak hanya bangunan fisik saja yang selesai sesuai target, Pasar yang direvitalisasi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada bulan Juli 2024 kemarin juga telah tersedia air dan listrik.
“Setelah ini kami (PUD Pasar) akan melaksanakan proses serah terima sembari melakukan pemindahan pedagang yang direlokasi ke pasar Sukaramai selama pasar Akik direvitalisasi. Dalam waktu dekat ini para pedagang akan dipindahkan “, jelasnya.
Menurut Imam, para pedagang juga telah diberitahukan terkait rampungnya pasar Akik dan dapat ditempatkannya segera lapak-lapak jualan yang telah disediakan.
“Saya turun langsung ke pasar menemui pedagang dan memberitahukan dalam waktu dekat akan ada digelar pertemuan antara PD Pasar dengan Pedagang guna membahas proses pemindahan pedagang ke dalam pasar Akik”, ujarnya.
Imam menambahkan setelah direvitalisasi di Pasar Akik tersedia 335 lapak jualan. Lapak jualan ini akan ditempati oleh pedagang yang telah di data sebelum revitalisasi sebanyak 305 pedagang. Sedangkan sisa lapak akan ditempati oleh pedagang lainnya yang tergabung dalam koperasi pedagang pasar Akik.
“Kami pastikan para pedagang yang telah terdata kemarin yang jumlahnya sebanyak 305 pedagang, seluruhnya akan masuk ke pasar Akik”, sebutnya.
Seperti diketahui Pasar Akik ini sebelumnya legalitasnya belum legal. Namun Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya.
Akhirnya berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder baik itu Pemko Medan, Pedagang pasar, PUD Pasar dan pengelola pasar sebelumnya, pasar Akik saat ini sudah legal. Diharapkan setelah direvitalisasi para pedagang yang berjualan di pasar akik dapat lebih tenang dan nyaman.P06