LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tahun 2024, CV AEB diketahui mendapat pekerjaan rekontruksi/peningkatan Jalan Jurusan Simpang Kacangan-Perkotaan, Kecamatan Secanggang (DBH Sawit 2024), Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pekerjaan sesuai kontrak bernomor : 01/SPP/BM-DBH (II)/LKT/2024 tertanggal 23 September 2024z, dengan nilai kontrak sebesar Rp10.694.850.000, termasuk PPN 11 persen.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 90 hari, mulai tanggal 27 September 2024 sampai dengan 25 Desember 2024.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor
tanggal -. Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen atau sebesar Rp10.694.850.000,
dengan SP2D terakhir Nomor 12.05/04.0/000537/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR3/12/2024
tanggal 31 Desember 2024.
Pemeriksaan pun dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik
pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan PPK, pengawas lapangan, penyedia jasa, dan staf Inspektorat, menunjukkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar
Rp506.470.263,09.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya persentase jalan dalam kondisi baik sesuai dengan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Berkurangnya umur manfaat pada ruas jalan yang kekurangan ketebalan dan kepadatan (density) melampaui batas toleransi.
Kelebihan pembayaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, yang dikerjakan oleh PT AEB sebesar Rp506.470.263,09.
Masih menurut BPK, permasalahan di atas disebabkan, Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Langkat diduga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Dan, PPK dan PPTK serta pengawas lapangan diduga kurang melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Langkat menyetujui temuan hasil pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Atas rekomendasi tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kadis PUTR Langkat, Khairul Azmi, via pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Namun, hingga kini belum ada jawaban, mengenai temuan tersebut, apakah sudah dikembalikan seluruhnya atau belum. (Red/Tim)
















