MEDAN (Portibi DNP) : Kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
Kode etik yang merupakan produk dari DPRD Kota Medan adalah panduan bersifat preventif dan korektif menjadikan DPRD memiliki kredibilitas tinggi dan bermartabat serta wajib dipatuhi oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Medan.
Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Modesta Marpaung saat menyampaikan pandangan fraksinya atas penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (17/1/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga para pimpinan fraksi serta sejumlah anggota DPRD Medan lainnya.
Menurut Modesta, kode etik yang berisi norma atau aturan moral, apabila ditaati secara konsisten dan konsekwen oleh anggota dewan selain menghindari resiko kedepannya akan berdampak positif dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat.
Selain kepatuhan dan ketaatan anggota dewan maka fungsi yang optimal oleh badan kehormatan dalam melakukan pengawasan sangat dibutuhkan.
Dengan demikian fungsi DPRD sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat dijalankan dengan baik dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota, maka Fraksi Partai Golkar memandang perlu untuk segera membentuk peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang kode etik.
Kode etik DPRD yang merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD, maka pembentukan kode etik haruslah mengikuti mekanisme sebagaimana yang atur dalam peraturan menteri negeri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Guna merealisasikan terwujudnya penyusunan kode etik sebagai produk hukum daerah dan segera berlaku secara internal di DPRD Medan, maka kami mengusulkan agar segera di bentuk tim atau panitia khusus (Pansus) oleh pimpinan DPRD Kota Medan secara resmi,”imbuh Modesta.P06