LABURA, Portibi DNP – Sebanyak tiga (3) pasangan bukan suami istri diamankan dalam razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu Utara bersama TNI-POLRI, Sabtu, (9/3) malam.
Razia gabungan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 H ini menyisir sejumlah tempat hiburan malam berupa cafe remang-remang di sekitaran kota Aek Kanopan, kemudian dilanjutkan dengan beberapa hotel dan penginapan di Kecamatan Aek Natas dan Kecamatan Na IX – X.
Namun sangat disayangkan, saat petugas gabungan yang dikomandoi Sekretaris Satpol PP, Syawalludin dan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban, Friandi Anggara Winata ini menyisir tempat hiburan malam berupa cafe remang-remang yang menyediakan wanita penghibur dan minuman keras di daerah pinggiran rel Desa Perkebunan Membangmuda, tim gabungan tidak menemukan kegiatan apa pun. Diduga rencana operasi gabungan ini sudah bocor, sehingga cafe remang-remang yang biasanya ramai pengunjung dengan hingar bingar musik mainstream itu ditemukan dalam keadaan tutup.
Saat razia dilanjutkan, petugas gabungan mendapati 3 pasangan pria dan wanita bukan suami istri dari Hotel Cahaya Baru di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas. Sedangkan di Hotel Gotong Royong Kecamatan Na IX – X yang merupakan sasaran terakhir dari razia ini, petugas hanya menemukan sejumlah tamu penginap pasangan suami istri yang sedang istirahat dalam perjalanan.
Ka. Satpol PP Labura, Singgih Purwoto melalui Sekretarisnya, Syawalluddin, kepada Portibi DNP menyebut, sejumlah orang yang diamankan ini akan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah melalui proses pembinaan, mereka akan diserahkan kembali kepada keluarganya masing-masing.
” Di sini kita hanya melakukan pembinaan. Mereka juga akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita kembalikan ke keluarganya. Nah, kalau mereka mengulangi, akan diberikan tindakan atau sanksi, ” kata Syawalludin kepada wartawan.
Di sejumlah tempat yang didatangi, petugas memberikan himbauan untuk menghormati berjalannya ibadah bulan suci ramadhan. Mereka juga menempelkan Surat Edaran Bupati No : 100.3.4.2/507/SATPOL PP/2024 yang isinya antara lain adalah himbauan kepada para pemilik hotel dan cafe agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan selama bulan suci Ramadhan. (renz)