Raperda P2K Rampung, 17 November Diparipurnakan

 

MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda)) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan telah merampungkan pembahasan.

Dalam pembahasan tersebut salah satu pasal adanya pengaturan untuk jalur perlintasan mobil pemadam kebakaran diruas jalan Kota Medan.

“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Raperda P2K ini telah rampung dan segera diparipurnakan ,” kata Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri beserta anggota Jusup Ginting Suka usai pembahasan, di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025).

Kata, Edwin didalam pembahasan akhir tersebut ada pasal yang dibuat, sehingga Kota Medan dapat menjadi contoh yang pertama di Indonesia.

” Kami usulkan ada pencantuman pada Pasal 15 pada poin C, dimana untuk memprioritaskan hak utama pengunaan jalan kepada kenderaan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas. Artinya, dibeberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil damkar ,” kata Edwin.

” Jadi untuk jalur ini nantinya tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dishub agar segera dikerjakan apakah dengah rambu atau pengecatan ,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan didalam pasal juga memcantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini.

” Juga adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran,” ucap Edwin.

Wakil Ketua Pansus Raperda P2K, Lailatul Badri juga menyampaikan, jalur tersebut dibutuhkan.

“Jalur ini nantinya dibuat khusus bagi perlintasan mobil Damkar, sehingga dalam penanganan peristiwa kebakaran dapat cepat teratasi dan tidak terhambat ke lokasi bila terjadi kebakaran ,” kata Lailatul Badri.

Kata, Lailatul Badri juga ada pasal terkait dengan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) untuk setiap gedung.

“Dalam pasal ini juga pengaturan gedung dan pabrik di Kota Medan agar miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika tidak akan ada sanksi

Sambung, Lailatul pihaknya telah membuat jadawal agenda paripurna pengesahan pada tanggal 17 November mendatang.

Didalam pembahasan tersebut yang turut dihadiri Plt Kadis P2K Wandro Malau.

Plt Kadis P2K Wandro Malau mengatakan pihaknya sangat mendukung atas keputusan yang diambil oleh tim pansus.

” Semua setiap pasal sudah selesai dilakukan pembahasan.Untuk pembuatan jalur khusus mobil dinas kebakaran ini merupakan yang pertama bila diterapkan, dimana Kota Medan akan menjadi bagian contoh penerapan pertama dari seluruh kota yang ada di Indonesia ,” katanya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar