PT. PLN UP3 Rantau Prapat dan Dinas Perhubungan Asahan Teken Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

Asahan (Portibi DNP): PT. PLN (Persero) UIW Sumatera Utara UP3 Rantau Prapat berserta dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Senin (17/11/2025).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, yang beralamat di Jalan Abdi Setia, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Manager PT PLN (Persero) UIW Sumatera Utara UP3 Rantau Prapat beserta jajaran, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, serta Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.

Dalam sambutannya Manager PT. PLN (Persero) UP3 Rantau Prapat Dwita Aswiyanti Syafitri disela-sela penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini mengatakan bahwa perjanjian ini menjadi landasan resmi pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Asahan. “Kerjasama ini juga bertujuan mempercepat proses pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) milik Pemerintah Kabupaten Asahan di wilayah kerja PLN UP3 Rantau Prapat,” ujar Dwita.

Dwita Aswiyanti juga menambahkan bahwa perjanjian tersebut merupakan bentuk komitmen PLN dan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan fasilitas penerangan jalan yang memadai, aman, dan berkelanjutan. Kerjasama ini juga menekankan penguatan pengawasan dan penertiban PJU, serta transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan tagihan rekening listrik PJU.

Dwita juga mengatakan adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi yaitu: Implementasi sistem dan manajemen pengelolaan PJU sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2018. Mekanisme updating dan peremajaan PJU dan Mekanisme perubahan daya PJU serta Mekanisme penertiban PJU, metering PJU, serta pembangunan dan pemeliharaan PJU
Sementara itu ditempat yang bersamaan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Alber Butar Butar SH, MH mengatakan sangat menyambut baik terlaksananya kerjasama ini, bahwa dengan terlaksananya Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan langkah awal untuk melakukan pendataan LPJU secara menyeluruh dan terstruktur di wilayah kerja PLN UP3 Rantau Prapat.

“Untuk Kabupaten Asahan, terdapat 11 kecamatan yang akan menjadi fokus pendataan LPJU, yakni Kecamatan Bandar Pulau, Simpang Empat, Tanjung Balai, Sei Kepayang, Sei Kepayang Timur, Sei Kepayang Barat, Air Batu, Teluk Dalam, Rahuning, Pulau Raja dan Aek Kuasan.
Dengan adanya perjanjian ini, Pemerintah Kabupaten Asahan dan PLN optimistis bahwa pengelolaan Penerangan Jalan Umum akan menjadi lebih efektif, tertib, dan mampu memberikan manfaat langsung kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat”, ujar Alber. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar