Proyek APBD Tahun 2025 Kota Tebing Tinggi Diduga Dijual Belikan Anggota DPRD Dan Oknum Eksekutif 

 

TEBING TINGGI (Portibi DNP) : Proyek pembangunan insfatruktur pengadaan barang dan jasa dikota Tebing Tinggi yang menggunakan dana Anggaran Pendapat Belanja Daerah ( APBD) 2025 diduga dijual belikan oleh oknum anggota DPRD Tebing Tinggi dan Oknum Eksekutif kepada pihak kontraktor dan Team sukses nya.

Hal tersebut terpantau wartawan Senin,( 15/12) pada pengerjaan proyek fisik insfatruktur pembangunan parit serta gedung gedung sekolah dan bangunan kantor yang berasal dari uang rakyat hampir semua diduga dikerjakan oleh antek antek anggota DPRD Tebing Tinggi dan Oknum tertentu.

Menurut ketentuan Hukum yang telah ditetapkan pada No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017 menegaskan Pokir sebagai masukkan wajib dari DPRD untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah (RKPD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan bahwa DPRD hanya boleh mengusulkan bukan melaksanakan.

Menurut informasi yang berkembang dilapangan dan pernah juga terdengar ucapan dari salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) pemko Tebing Tinggi yang tak disebutkan namanya mengatakan kalau dulu DPRD yang meminta proyek di Dinas namun sekarang Dinas yang meminta Proyek kepada DPRD.

Dapat disimpulkan walaupun bukti jelas belum ada namun kuat dugaan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek APBD 2025 kota Tebing Tinggi diduga membeli proyek kepada oknum anggota DPRD melalui oknum Eksekutif.

Kalau dilihat lebih jauh mengenai Tukang pada pengerjaan proyek infrastruktur APBD Tahun 2025 dikota Tebing Tinggi terpantau awak media tukang yang mengerjakannya banyak berasal dari luar kota Tebing Tinggi seperti pengerjaan pada bangunan dilokasi kantor IPAL yang terletak dijln Baja dan pembangunan kantor KPAI yang terletak dijln H.Ahmad bilall dan masih banyak lagi yang tak disebutkan satu persatu.

Diminta Aparat penegak hukum Tipikor untuk memantau dan mengawasi penggunaan uang Negara pada pengerjaan proyek proyek pembangunan di Tebing Tinggi yang bisa menimbulkan korupsi, karena terlihat dilapangan kontraktor yang mengerjakan proyek APBD ini itu diduga ada yang tidak memiliki legalitas sebagai kontraktor serta tidak memilki perusahaan dibidang kontruksi yang diatur pada peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 menerangkan bahwa sewa menyewa perusahaan CV, PT dianggap Ilegal dan disini aparat hukum diminta menindak oknum panitia tender pada dinas penyelenggara proyek tsb serta memeriksa kontraktor yang mengerjakan proyek dari uang rakyat.IH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar