LABURA(Portibi DNP): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu terkesan enggan memproses kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh 2 orang personel Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), beberapa waktu lalu.
Kanit PPA, Iptu Rostina Sembiring, mengaku, dirinya menerima informasi terkait kasus itu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Labura. Namun ia mengaku tidak tahu akan melakukan lidik terhadap siapa, alasannya, korban dan keluarganya sudah tidak mau kasus ini diproses karena telah menempuh jalan damai secara kekeluargaan dengan kedua pelaku.
Baca: Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar Hadiri Kemeriahan Pesta Hari Jadi Pemkab Labura
“ Kalau orangtua dan korban sudah tidak mau diproses perkaranya, jadi nantinya yang harus dilidik polisi siapa ya, bang? Mengingat yang mengalami perbuatan tentulah korban yang harus menjelaskan apa yang dialami, “ tulis Rostina menjawab konfirmasi Portibi DNP, Jumat 7 Maret 2024.
Ditanya tentang delik biasa yang berlaku untuk kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perwira pertama Polri itu tetap tak bergeming. Tetap kembali kepada korban dan keluarganya untuk membuat laporan polisi atau tidak.
“ Adakalanya yang bersifat aib itu, yang berkompeten tidak membuka aibnya sendiri. Apalagi mereka sudah lakukan upaya kekeluargaan dan sudah disepakati tentu di perjanjian tidak tuntut menuntut setelah adanya perdamaian, “ tutup Rostina.
Merujuk kepada pasal 285 KUHP dan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kasus pemerkosaan terhadap anak tergolong dalam kasus delik biasa. Proses hukum atas kasus ini harus terus dijalankan meskipun antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian.
Baca: Warga Minta Pemkab Labura Tertibkan Tonase di Jalan Guntingsaga – Tanjung Leidong
Delik biasa adalah kasus yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa persetujuan korban. Penuntutannya dapat dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan proses hukum tetap berjalan walaupun korban telah berdamai dengan tersangka atau pelaku.
Sebelumnya diberitakan, 2 personel Satpol PP Labura yaitu MHS, warga Desa Kuala Beringin dan TMS, warga Kelurahan Aek Kanopan diduga telah merudapaksa Mawar, 14 tahun, sekira sebulan lalu di Alun-alun Kota Aek.
Atas kejadian ini, korban dan keluarganya pun mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura. Menyikapinya, alih-alih melaporkan ke polisi, KPAD justru memediasi dan mengupayakan dilakukannya perdamaian antara korban dan kedua pelaku. Atas perdamaian itu, ML, Ibu korban mengaku sudah menempuh jalan damai dan menerima uang sebesar Rp. 10 juta sebagai ganti rugi atas aib yang menimpa putrinya, Mawar.
Belakangan kasus ini kembali mencuat, KPAD pun buang badan dan beralasan bahwa mereka tidak memproses ini ke ranah hukum karena antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian.
Didesak agar membawa kasus ini ke ranah hukum, Ketua KPAD, Idris Aritonang sempat memastikan akan mempidanakan kedua terduga predator seksual anak tersebut. Namun belakangan, Idris mendadak terkesan amnesia dan kembali beralasan bahwa korban tidak ingin lagi kasus ini dibuka.
“Keluarga korban tidak mau dibawa ke jalur hukum, ini yang sedikit rumit bagi kami, dan ini yang harus perlu matang kami pelajari karena kami baru menjabat sebagai komisioner, “ kata Idris, Senin 3 Maret 2025.
Senada dengan KPAD, DPPPA Labura pun tak mampu berbuat banyak untuk menyeret 2 terduga predator seks anak ini ke polisi. Kadis DPPPA, Dedi Aksaris Marpaung, melalui Ka. UPTD. PPA Reny Fadillah Harahap, tetap beralasan pada tidak bersedianya korban dan keluarganya membuat laporan polisi. Dalilnya, sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku.
“ Iya benar. Kami sudah di Polres Labuhanbatu. Kami bertemu langsung dengan Kanit PPA. Melapor harus ada korban dan saksi, “ kata Reny melalui whatsapp. (renz)



















