Polres, Kejari, Dirkrimsus Polda dan Kejati Sumut Didesak Periksa Kepsek SMAN 7 Binjai

 

Photo: Ketua P3H

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Lembaga Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumut mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk segera memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Binjai berinisial K.

Pasalnya, K dinilai telah melakukan dugaan pemalsuan data Nomor Identitas Pegawai (NIP). “Kalau saya baca, ini jelas adanya dugaan pemalsuan data NIP. Tidak mungkin ada kesilapan dalam kasus ini. Masa selama tahun 2016 dan 2017 terus silap, kan gak mungkin,” kata Direktur Eksekutive LSM P3H Sumut Jaspen Pardede ketika memberi komentar terkait NIP Kepsek SMAN 7 Binjai, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, selain dugaan pemalsuan data, dalam kasus ini juga diduga telah terjadi adanya indikasi korupsi. Dimana, jika terbukti Kepsek SMAN 7 bersalah melakukan pemalsuan data, maka negara telah dirugikan. “Hitung saja berapa ijazah yang sudah keluar, itulah kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya dugaan pemalsuan NIP tersebut,”:ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia pun berharap kepada Dirkrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut agar ikut turun tangan memeriksa dugaan pemalsuan NIP yang dilakukan Kepsek SMAN 7 Binjai. “Selain Polres, Kejari, Dirkrimsus dan Kejati, saya juga meminta kepada Gubernur Sumut untuk segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Sumut mencopot jabatan Kepsek SMAN 7 Binjai,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, kasus dugaan pemalsuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Binjai berinisial K sedikit demi sedikit mulai terungkap. Pasalnya, portibi.id kembali menemukan ijazah bernomor NIP 196107131990011001 milik K yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu di sekolah SMAN 7 Binjai.

Sebelumnya, portibi.id menemukan ijazah bernomor NIP 196107131990011001 milik K yang dikeluarkan pada tahun 2016 di sekolah SMAN 7 Binjai. Padahal, NIP yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) milik K bukan NIP bernomor 196107131990011001. Melainkan, NIP bernomor 196707131990011001.

Uniknya lagi, pada ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu tertulis di stempel pengesahan bernomor NIP 196707131990011001. Sementara, di stempel Sekolah SMAN 7 tertulis nomor NIP
196107131990011001.

Terpisah, K yang kembali dikonfirmasi hal ini via pesan WhatsApp, Rabu (15/02/2023), enggan membalas.

Sebelumnya, sikap tegas dan profesional Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang patut diacungi jempol. Pasalnya, dirinya akan mengecek seperti apa penanganan masalah Nomor Identitas Pegawai (NIP) milik Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Binjai berinisial K.

“Terimakasih abang ku. Mohon waktunya ya bang, nanti kami cek dulu seperti apa penanganannya,” katanya lewat pesan WhatsApp, Kamis (09/02/2023).

Untuk diketahui, hampir empat tahun lamanya penanganan perkara Nomor Identitas Pegawai (NIP) milik Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 berinisial K ditangani Polres Binjai dan Polda Sumut. Selama itu pula, status K sebagai terlapor tidak diketahui. Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai terperiksa.

Guna mengetahuinya, pengacara S.Matondang SH meminta kepada pihak kepolisian, baik itu Polres Binjai maupun Polda Sumut untuk kembali memeriksa K sebagai terlapor. Hal itu dikemukakannya, ketika diminta komentar terkait NIP milik K yang berbeda di ijazah milik salah satu siswanya, Rabu (08/02/2023).

Kata Matondang, pihak kepolisian seharusnya tidak menggantung status K. “Jika memang tidak ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan K, seharusnya pihak kepolisian menegaskan bahwa K tidak bersalah. Jangan digantung seperti ini,” katanya. Menurutnya, jika ia membaca tulisan yang ada di pemberitaan, ada beberapa indikasi permasalahan yang diduga dilakukan K. Yaitu indikasi adanya kesalahan administrasi dan indikasi adanya dugaan pemalsuan.

“Ini yang perlu diselidiki oleh pihak kepolisian, apakah termasuk kesalahan administrasi atau dugaan pemalsuan,” ungkapnya. Ia pun merasa heran dengan penanganan masalah yang dihadapi K. Pasalnya, mengapa hanya K saja yang diperiksa. “Heran juga kita, mengapa hanya terlapor saja yang diperiksa? Ini jelas menjadi pertanyaan besar,” cetusnya.

Yang makin membuatnya heran, mengapa pihak pelapor juga tidak pernah mempertanyakan laporannya. “Saya merasa, ada yang ganjil dalam permasalahan ini,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, ia pun berharap agar laporan kepada K dibuka kembali oleh pihak kepolisian. Terpisah K ketika diminta tanggapannya terkait adanya permintaan agar permasalahan yang dihadapinya dibuka kembali, hingga berita ini dibuat belum membalas pesan WhatsApp portibi.id. padahal, pesan sudah berceklist biru dua.

Sementara, dari Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat Junanda kepada portibi.id via pesan WhatsApp mengatakan, baru mengetahui adanya perbedaan NIP Kepsek SMAN 7 Binjai. Ia pun mengirimkan NIP Kepsek SMAN 7 Binjai. “NIP Kepsek K 19670713 199001 1 001,” katanya.

Ia pun bertanya, apakah cuma satu siswa itu saja yang berbeda NIP nya. “Cuma siswa tu aja yang kesalahan,” tanyanya. Portibi.id lalu mengatakan, tidak mengetahui apakah hanya satu atau semua siswa yang tamat pada tahun 2016 di SMAN 7 Binjai yang memiliki NIP berbeda dengan NIP yang ada di Cabdis Binjai-Langkat atau Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Menurutnya, jika terjadi kesalahan seperti itu, ada peraturannya. “Ada tu aturannya bang, sering kok datang ke kantor untuk urusan itu. Di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah,” ujarnya.

Sementara, pengacara Dedi Krismanto SH meminta Polda Sumut untuk memeriksa penyidik Polres Binjai yang menangani perkara Nomor Identitas Pegawai (NIP) Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Binjai berinisial K.

Pasalnya, ia menduga ada kesalahan dalam penyelidikan. “Kalau saya baca berita ini, selain K, penyidik juga harus memeriksa si penulis NIP, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Dinas Catatan Sipil. Bukan hanya K saja,” katanya kepada portibi.id, Senin (06/02/2023).

Itu dilakukan, sambungnya, agar bisa diketahui berapa ijazah yang salah dalam penulisan NIP dan sesuai tidak dengan tanggal, bulan serta tahun lahir K yang terdaftar, baik itu di Kepala Desa/Lurah, Camat dan Kantor Catatan Sipil.

Selain itu, penyidik juga harus memeriksa siswa yang mendapat ijazah dengan nomor NIP yang berbeda dengan yang tercantum di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bukan hanya K saja seharusnya yang diperiksa, tetapi yang berkaitan dengan masalah itu juga harus diperiksa,” ungkapnya.

Menurutnya, agar tidak muncul opini-opini di masyarakat, ia pun meminta kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani permasalahan K. “Jika memang ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan penyidik, baik itu dalam hal penyelidikan maupun lainnya, pihak Propam Polda Sumut juga harus jujur. Jangan diam aja, langsung publikasikan ke media,” cetusnya.

Ia pun menyarankan kepada K untuk menanyakan kepada penyidik yang menangani permasalahannya, tentang sudah sejauh mana penanganan atas permasalahan yang dihadapinya. Jika memang tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana, K seharusnya langsung meminta kepada pihak kepolisian berupa surat keterangan atau lainnya, bahwa dalam permasalahannya tidak ditemukan masalah pidana. “Kalau itu dilakukan, K tidak lagi dikejar-kejar media. Jadi K bisa bebas bekerja dan berpikir. Kalau di gantung seperti ini, ya pasti media akan terus mempertanyakan permasalahan yang dihadapinya,” katanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nomor urut CPNS/PNS. Lalu, bagaimana jika NIP tersebut berbeda dengan yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), apakah akan bermasalah?.

Nah, gegara NIP Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Binjai berinisial K harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria paruh baya ini mengaku pernah diperiksa oleh pihak Polda Sumut dan Polres Binjai gegara dugaan memiliki NIP berbeda dengan ijazah yang dikeluarkan sekolah dimana dirinya menjadi Kepsek dengan NIP yang ada di BKN.

“Gegara NIP nomornya berbeda saya pernah diperiksa Polda Sumut dan Polres Binjai,” katanya saat ditemui di Coffe Day Binjai ditemani istri beserta salah seorang wartawan berinisial Z, Minggu (05/02/2023).

Ia pun bercerita siapa saja yang memeriksanya, baik itu di Polda Sumut maupun di Polres Binjai. “Saya lupa kalau untuk yang di Polda Sumut siapa nama yang memeriksa saya. Udah lama kali soalnya. Hampir tiga atau empat tahunan yang lalu itu. Kalau yang di Polres Binjai saya ingat, inisialnya IRP. Kalau abang punya nomornya tanya dan hubungi aja IRP,” ungkapnya.

Selain IRP, menurutnya, ada juga nama penyidik lainnya di Polres Binjai. Ia pun menghubungi penyidik tersebut dan meminta kepada penyidik tersebut untuk berbicara kepada portibi.id. Sayangnya, penyidik tersebut enggan berbicara dengan portibi.id.

Padahal, portibi.id ingin sekali berbicara dengan penyidik tersebut. Dimana, portibi.id ingin mempertanyakan sudah sejauh mana penyelidikan dalam kasus ini, dan apakah sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak Polres Binjai.

Karena penyidik tersebut tidak mau berbicara dengan portibi.id, lalu pertanyaan itu dilontarkan kepada Khaidir. “Kalau itu saya kurang tau. Coba tanya IRP,” cetusnya.

Ia pun menjelaskan apa saja yang ditanya saat pemanggilan di Polres Binjai. “Sewaktu di Polres Binjai, saya jelaskan bahwa tulisan NIP berbeda dengan NIP saya lantaran adanya kesilapan dari penulis. Kalau di ijazah itukan tulisan tangan, maka saat diperiksa di Polres Binjai, saya jelaskan seperti itu,” bebernya.

Muncul pertanyaan, jika memang ada kesilapan dari penulis ijazah, apakah si penulis ijazah juga sudah pernah diperiksa?. “Belum, karena yang dipermasalahkan NIP saya, jadi gak sampai kesana pemeriksaannya,” imbuhnya.

Ia pun merasa yakin bahwa dalam permasalahan ini tidak ada masalah lagi. “Saya sudah menjelaskan juga kepada kawan-kawan media bahwa permasalahan ini tidak ada masalah. Bingung juga saya, mengapa masalah NIP saya kok diangkat lagi. Padahal, masalah ini sudah lama terjadi,” bebernya, sambil mengirimkan link beberapa media online, ada yang berjudul sekolah ini klarifikasi tentang NIP ganda dan berjudul terkait NIP ganda ini kata K.

Suasana di Coffe day agak sedikit tegang, ketika wartawan yang menemani K mengatakan ini. “Nanti habis kamu, ada wartawan lagi yang menanyakan hal yang sama tentang hal ini. Padahal, kan sudah dijelaskan tadi sama pak K bahwa dalam hal ini sudah tidak ada masalah,” kata wartawan ini.

Bagaimana sang wartawan bisa tau sudah selesai permasalahan NIP saudara K, sementara pihak kepolisian saja belum ada memberikan keterangan resmi bahwa masalah ini sudah selesai?. Sang wartawan pun menjelaskan, bahwa K juga sudah banyak membantu saat perayaan Hari Pers Nasional (HPN) nanti. “Yang penting kita berteman aja. Kalau ada masalah di Binjai, kami siap bantu. Hubungi saya saja,” celetuknya.

Portibi.id pun mencoba melakukan konfirmasi kepada IRP lewat pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini dibuat chat belum juga dibalas, padahal sudah berceklist biru dua. Berdasarkan keterangannya, K diperiksa penyidik dari Polda Sumut dan Polres Binjai gegara NIP nya yang berbeda. Dimana, dalam NIP yang tertulis di BKN bernomor 196707131990011001. Sementara, pada ijazah yang dikeluarkan sekolah pada 7 Mei 2016 tertulis bernomor 196107131990011001. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.