Polda Sumut Diminta Selidiki PAD Pelayanan Sampah di DLH Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi persampahan tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat.

Permintaan ini dikemukakan oleh Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, ketika diminta komentarnya, Kamis (20/11/2025).

Kata Masdi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan.

“Selain tahun 2024, Polda Sumut juga diminta untuk menyelidiki PAD retribusi persampahan di DLH Kabupaten Langkat,” katanya.

Menurutnya, PAD retribusi persampahan tahun 2023 ada sangkut pautnya dengan PAD retribusi persampahan di tahun 2024.

“Dengan adanya perbandingan antara PAD retribusi persampahan tahun 2023 dengan tahun 2024, ada kemungkinan pihak Polda Sumut menemukan adanya dugaan korupsi pada PAD retribusi persampahan di DLH Kabupaten Langkat,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat diketahui ada menargetkan/menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp2.500.000.000.

Namun, anggaran tersebut tidak tercapai. Dimana, pada tahun 2024, DLH Kabupaten Langkat hanya bisa merealisasikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.629.894.400.

Sedangkan pada tahun 2023, realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp.1.341.564.000.

Sementara, untuk retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus pada tahun 2024, DLH Kabupaten Langkat tidak menganggarkan.

Namun, di tahun 2023, ada realisasi pendapatan untuk retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebesar Rp20.000.000.

Sementara, berdasarkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) Perwakllan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024 bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa BPK menemukan adanya persediaan bahan cetak/karcis di DLH Kabupaten Langkat sebanyak 513.913, dengan nilai sebesar Rp82.124.648.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan fisik persediaan dan permintaan keterangan pengurus barang pada DLH Kabupaten Langkat menunjukkan hal sebagai berikut.

Karcis sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi karena terdapat perubahan harga dan kebijakan, namun belum dimusnahkan.

Karcis sebanyak 263.644 lembar pada DLH sudah kadaluarsa, namun tidak diketahui keberadaannya senilai Rp30.228.830.

Pengurus barang menyatakan bahwa, karcis tersebut tercecer saat proses pindah gudang persediaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan, saldo persediaan pada DLH Kabupaten Langkat belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Meningkatnya resiko kehilangan atau penyalahgunaan barang persediaan yang belum tercatat.

Dan, persediaan yang usang tidak dapat dimanfaatkan serta tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala DLH Kabupaten Langkat diduga tidak melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya sesuai tugas dan fungsinya.

Pengurus barang di DLH Langkat masih mencatat persediaan yang telah kadaluarsa dalam laporan keuangan.

Atas permasalahan tersebut, DLH Kabupaten Langkat menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala DLH melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam pengawasannya sesuai tugas dan fungsinya.

Dan, pengurus barang di DLH Langkat segera melakukan inventarisasi atas persediaan kadaluarsa.

Berdasarkan data tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala DLH Harmain S.STP, via pesan WhatsApp, Minggu (19/10/2025).

Namun, hingga berita ini dimuat, media ini belum juga mendapat keterangan resmi dari mantan Kepala DLH Kabupaten Langkat Harmain, tentang kebenaran data tersebut.

Padahal, pesan sudah berceklist dua. Itu menandakan, pesan sudah masuk.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar