MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan atas beberapa jasa konsultansi yang dicatat sebagai penambah aset di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat pada tahun 2024.
Permintaan ini dikatakannya, ketika diminta komentarnya, Senin (12/01/2026), via telepon WhatsApp.
Menurut pria yang sering melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi di Sumut ini, modus dugaan korupsi jasa konsultansi yang dicatat sebagai penambah aset di pemerintahan biasanya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan pengadaan fiktif.
“Contoh kasus spesifik yang persis menggambarkan modus ini secara eksplisit dalam dokumen putusan pengadilan sulit ditemukan, namun modusnya seringkali teridentifikasi dalam temuan audit BPK atau proses penyidikan KPK,” katanya.
Norman, menjelaskan, skema umum yang digunakan untuk mengorupsi dana jasa konsultansi melalui pencatatan aset, salah satunya, biaya jasa konsultansi digelembungkan (mark-up) secara signifikan dari nilai pasar wajar.
“Kelebihan dana inilah yang kemudian dikorupsi. Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan, apakah ada indikasi korupsi atau tidak pada jasa konsultansi yang dicatat sebagai penambah aset di Dinas PUPR Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui ada beberapa jasa konsultansi yang dicatat sebagai penambah aset di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
Berikut perincian yang dikutip dari LHP tersebut.
1. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain
Arsitektural sebesar Rp2.112.989.275, diantaranya pada Dinas PUPR sebesar
Rp254.884.515, dicatat sebagai penambah asset gedung dan bangunan.
2. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung sebesar Rp1.554.356.760, diantaranya
pada Dinas PUPR sebesar Rp476.443.908, dicatat sebagai penambah asset
gedung dan bangunan.
3. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air sebesar Rp2.501.095.150, diantaranya pada Dinas PUPR sebesar Rp172.837.650, dicatat sebagai penambah asset jalan
irigasi jaringan.
4. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi sebesar Rp2.574.160.186, diantaranya pada Dinas PUPR sebesar Rp172.837.650, dicatat sebagai penambah asset jalan irigasi jaringan.
5. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi sebesar Rp2.510.478.675,
diantaranya pada Dinas PUPR sebesar Rp2.468.285.270, dicatat sebagai
penambah asset jalan irigasi jaringan.
6. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air sebesar Rp397.229.040, diantaranya pada
Dinas PUPR sebesar Rp274.883.563, dicatat sebagai penambah asset jalan irigasi jaringan.
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi.
Sayangnya, beberapa nomor telepon, Khairul Azmi, yang di dapat media ini semuanya tidak aktif.(Red/Tim)






















