Pokja Kepala MTs Sub Rayon 3 Kota Medan Keluhkan Tidak Pernah Dapat Bantuan Seragam Murid Sejak Tahun 2018 

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Kelompok Kerja (Pokja) Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sub Rayon 3 Kota Medan, mengeluhkan tidak pernah dapat bantuan seragam murid sejak tahun 2018.

Kasus inipun dibawa ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sehingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (24/11/2025).

RDP yang dipimpin H. Kasman Marasakti Lubis, selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Modesta Marpaung, Sekretaris Iswanda Ramli dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Medan lainnya.

Dalam penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, menyampaikan madrasah pada dasarnya di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan dn Kebudayaan Kota Medan.

Selain itu, melihat dari segi anggaran belum ada dianggarkan untuk bantuan murid madrasah dikarenakan masih ada efisiensi anggaran yang mengharuskan Disdikbud Kota Medan mengutamakan siswa SD dan SMP di Kota Medan.

Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman Marasakti Lubis, mengimbau Disdikbud Kota Medan untuk menganggarkan bantuan seragam madrasah dan bantuan lainnya di anggaran Tahun 2027.

Hal ini kata Kasman mengingat walaupun madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, namun pada dasarnya berlokasi dan beraktivitas di Kota Medan.

Selain itu, Komisi II DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait tuntutan Guru-Guru SMP Negeri 34 Medan mengenai pergantian Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Medan.

Mengenai permasalahan ini, Disdikbud Kota Medan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan mengatakan bahwa proses pergantian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Semua mekanisme kepegawaian proses/tahapannya sudah tersistem dan saling terkoneksi mulai dari pemerintah pusat hinggah daerah.

Menyikapi ini kembali Kasman mengimbau agar Disdikbud Kota Medan melakukan mediasi terkait permasalahan antara kepala sekolah dengan guru di SMP Negeri 34 Medan.

Dengan harapan proses mediasi tersebut harus mengutamakan musyawarah mufakat, seperti yang tertuang dalam nilai-nilai dasar yang harus dimiliki setiap aparatur sipil negara, yakni harmonis yaitu menghargai setiap orang tanpa memandang latar belakangnya, suka menolong, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 Kota Medan, serta Kepala Sekolah dan Guru SMP Negeri 34 Medan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar