MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah bisa menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan seperti halnya yang sudah dilakukan beberapa daerah lain di Indonesia.
Juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd menegaskan hal tersebut saat menyampaikan Pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah, di ruang rapat Paripurna, Selasa (22/8/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman,
Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, para Camat se Kota Medan dan undangan la
“Fraksi PKS berharap dengan disahkannya Ranperda Inovasi Daerah, Pemko Medan dapat mengembangkan Inovasi Daerah yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan,” kata Dhiyaul.
Disampaikannya, beberapa daerah yang menerapkan inovasi ini salah satunya Kota Yogyakarta, salah satu program inovasi daerah yang disebut inovasi Gandeng Gendong, dimana berdasarkan hasil riset di lapangan program ini menunjukkan bahwa program ini berperan penting dalam memberdayakan dan menurunkan jumlah masyarakat miskin. “Program tersebut secara efektif berhasil meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemandirian usaha,” jelasnya.
Disampaikan Dhiyaul, Fraksi PKS berharap Pemko Medan berkewajiban melindungi inovasi masyarakat dan mendukung penuh lahirnya inovator baru untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.
“Keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemko Medan dalam memberikan kesempatan terhadap ide/gagasan inovasi untuk kemajuan Kota Medan. Kami berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, ” harapnya.
Disampaikannya, Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, ” jelasnya.
Dhiyaul juga sangat berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3.
“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan, ” pungkasnya.P06





















