PKL Simpang Limun Ganggu Pengguna Jalan, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas

 

Medan(Portibi DNP): Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan PKL yang memadati trotoar hingga badan jalan menyebabkan kemacetan dan keresahan bagi pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, area yang kini dipadati PKL sejatinya adalah lokasi yang sebelumnya telah kosong dari aktivitas PKL, karena para pedagang lama telah masuk ke dalam pasar resmi (Pajak) yang terletak di area terdekat. Namun, saat ini justru muncul kelompok PKL baru yang berjualan di trotoar, dan dinilai dibiarkan oleh pemerintah setempat.

PKL yang telah tertib dan masuk ke dalam pasar resmi merasa kecewa dengan situasi ini. Mereka menyayangkan munculnya PKL baru di luar zonasi yang telah diatur pemerintah, karena kondisi ini berpotensi mengancam kelangsungan usaha mereka dan memunculkan ketidakadilan antar sesama pedagang.

“Kami sudah patuh aturan dan pindah ke dalam pajak. Tapi kenapa yang baru dibiarkan begitu saja? Ini sejalan dengan isi surat kami sebelumnya agar Pemko menertibkan PKL liar,” ungkap salah satu perwakilan pedagang melalui surat yang dikirimkan kepada instansi terkait.

Ketua Satuan Mahasiswa (SATMA) AMPI Sumut, Fachmy, juga menyampaikan desakan agar Pemerintah Kota Medan segera menindak tegas para PKL yang berjualan di luar zonasi resmi.

“Sudah tiga kali pihak STM Saoloan menyurati pemerintah, tapi tak ada tindakan. Kalau dibiarkan, mereka yang sudah patuh aturan bisa kecewa dan kembali berjualan di jalan,” tegasnya.

Menurut Fachmy, hal ini seharusnya merujuk pada  Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Dalam Pasal 7 dan 15 diatur secara jelas mengenai lokasi berjualan dan larangan aktivitas di trotoar serta badan jalan.

Keluhan juga datang dari pengguna jalan. Seorang pengendara yang melintasi kawasan tersebut mengaku terganggu karena trotoar dan jalan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli.

“Waktu pagi itu kami butuh cepat untuk urus pekerjaan, malah terhambat karena pedagang sampai ke tengah jalan. Ini jalan umum, bukan pasar,” keluhnya.

Dari hasil pantauan media, aktivitas jual beli berlangsung dari pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Puluhan PKL terlihat menjajakan dagangan di sepanjang Simpang Jalan Seksama/M. Nawi Harahap hingga ke Simpang Jalan Selamat, menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan membahayakan keselamatan pengendara.

Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak Pemko Medan, Satpol PP, PUD Pasar, hingga perangkat kecamatan untuk segera bertindak sebelum situasi semakin tidak terkendali.

“Harapan saya, pemerintah harus atur pedagang ini. Jangan sampai nanti ada yang tertabrak karena jalan dipenuhi pedagang,” tutup salah satu warga.SF

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar