Piutang Retribusi Ijin Menara Telekomunikasi di Diskominfo Langkat Sebesar Rp1.163.074.000

foto: Kadis Kominfo Langkat

LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024 diketahui, terdapat piutang retribusi ijin menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebesar Rp1.163.074.000.

Berikut Daftar piutang retribusi ijin menara telekomunikasi pada Diskominfo per 31 Desember 2024, yang dikutip dari LK Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.

1. PT.Daya Mitra Telekomunikasi, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp272.020.000.

2. Tower Bersama Group, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp199.318.000.

3. Natrindo Telkom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp56.420.000.

4. PT.XL Axiata, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp60.670.000.

5. PT.Sampoerna Telekom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp29.520.000.

6. PT.Telkom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp17.360.000.

7. PT.Hutchinson 3 Indonesia (Huwae), sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp4.340.000.

8. PT.Indosat, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp82.460.000.

9. PT.Telkomsel, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp420.980.000.

10. PT.Solusi Kreasi Pratama, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp14.180.000.

11. PT.Komet Intra Nusantara, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp22.864.000.

12. PT.Protelindo, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp20.006.000.

13. Net 1 Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.858.000.

Jumlah : Rp1.163.074.000.

Atas piutang tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Kabupaten Langkat, Wahyudiharto S.STP,M.Si, via pesan WhatsApp, Rabu (28/01/2026).

Kata Wahyu, setahunya itu merupakan piutang di tahun 2015. Menurutnya, saat ini pihak Dinas Kominfo Langkat masih terus berupaya dan berkoordinasi, apakah masih memungkinkan untuk bisa menagih piutang tersebut.

“Mengingat, saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemda sudah tidak boleh lagi melakukan pemungutan retribusi telekomunikasi,” ujarnya.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar