MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi III, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (14/4/2025).
RDP digelar dalam menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan terkait perizinan dan pajak dengan Pemilik Grand Central Hotel Medan
Rapat dipimpin Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi IIIDPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kota Medan lainnya.
Turut hadir dalam RDP ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sepertipqàqapq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Namun karena pemilik/pimpinan Grand Central Hotel tidak hadir sehingga
tidak bisa mengambil keputusan
maka rapat ditunda untuk dilakukan penjadwalan.
“Berhubung pemilik/pimpinan Grand Central Hotel tidak hadir sehingga
tidak bisa mengambil keputusan
maka rapat ditunda untuk dilakukan penjadwalan,”kata Salomo seraya menutup rapat.P06
















