MEDAN (Portibi DNP) : Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terdiri dari Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., menghadiri Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, di Jalan Turi II Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/1/2025).
Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial tersebut sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Setelah Apel Bersama Tahun 2025, Gedung Rumah Perlindungan Sosial inipun diresmikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Medan dengan BNN Provinsi Sumut
Turut hadir dalam acara ini unsur
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Kepala BNN Provinsi Sumut beserta jajaran, Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas, serta Kepala
Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dan ASN di lingkungan Pemko.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala mengapresiasi diresmikan nya Gedung Rumah Perlindungan Sosial tersebut.
“Saya mengapresiasi diresmikannya rumah perlindungan sosial ini, semoga gedung ini dapat dipergunakan untuk warga yang terdampak masalah sosial,”ujarnya.
Terlebih ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, gedung ini juga dapat difungsikan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Zurkarnaen, sebab katanya angka korban penyalahgunaan di Kota Medan terbilang cukup tinggi.
“Jadi dengan adanya gedung Rumah Perlindungan Sosial ini diharapkan dapat meminimalisir, korban penyalahgunaan narkoba di Kota Medan,” imbuh Rajudin.P06
















