MEDAN (Portibi DNP) : Mulai 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan melakukan perekrutan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota/Wakil Walikota Medan.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, maka Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan 17 April dan masa tugas berakhir 5 November 2024,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Disampaikan Mutia, mengingat banyak oknum petugas PPK, PPS dan KPPS yang bermasalah sehingga banyak dinamika dan berpotensi keributan pada Pemilu 14 Pebruari lalu. Hal tersebut akan menjadi perhatian serius bagi penyelenggara KPU.
Untuk itu kata Mutia, oknum petugas PPK, PPS dan KPPS di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Medan Tembung, Johor, Perjuangan, Deli, Marelan dan Medan Sunggal sudah menjadi target evaluasi.
“Artinya, oknum dimaksud akan menjadi pertimbangan tidak lagi diikutkan terlibat sebagai petugas penyelenggara Pilkada Kota Medan Tahun 2024,” sebut Mutiah.
Memang kata Mutia lagi, seluruh petugas PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024 masa tugas mereka berakhir 4 April 2024. Sementara perekrutan petugas baru antuk Pilkada dibuka 17 April 2024. Dan tidak serta merta petugas lama dilarang untuk mendaftar lagi. Namun oknum yang bermasalah di Pemilu akan dievaluasi.
Adapun tahapan Pilkada untuk pasangan Calon 27 sampai dengan 19 Agustus dan pelaksanaan kampanye 25 September sd 23 Nopember 2024. Sedangkan pendaftaran 5 Mei sd Agustus 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara Rabu 27 November 2024. P06