MEDAN (Portibi DNP) : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LG karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Selasa (22/9/2026)
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.
Tindakan deportasi dan penangkalan dari wilayah Indonesia pengawasan dan pengawalan untuk memastikan proses depotarsi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pendeportasian seorang pria berinisial LG WNA China tersebut didampingi dua petugas Imigrasi Belawan di Bandar Udara Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta selanjutnya seorang pria WNA China itu dideportasi ke Shanghai,China.ril





















