Perusahaan PT MUP Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Karyawannya

 

PELELAWAN(Portibi DNP): Tanggung jawab perusahaan saat seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja, apalagi hingga meninggal dunia, diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Berikut adalah tanggung jawab utama perusahaan:

Melaporkan Kecelakaan Kerja

Perusahaan wajib:

Segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat.

Melakukan investigasi internal dan mencatat kejadian sebagai bagian dari sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jika perusahaan telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (wajib menurut UU), maka:

Jika karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima:

Santunan kematian sebesar 48 x upah terakhir (maksimal sesuai ketentuan BPJS JKK).

Baca juga: Dilarang Kendaraan 8 Sumbu Melintasi Jalan Kawasan KM 55 Pelelawan

Santunan berkala (diberikan sekaligus).

Biaya pemakaman (Rp10 juta).

Beasiswa untuk 2 anak hingga perguruan tinggi (jika masa kerja minimal 3 tahun).

Tanggung Jawab Tambahan (Jika Tidak Ikut BPJS atau Lalai)

Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka:

Perusahaan harus menanggung seluruh biaya pengobatan, santunan, dan hak-hak sebagaimana yang seharusnya dibayar oleh BPJS.

Dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda administratif dan tuntutan pidana/sipil oleh keluarga korban.

Tanggung Jawab Moral dan Sosial

Perusahaan umumnya diharapkan menunjukkan empati, misalnya dengan mendukung keluarga korban, memberikan bantuan tambahan, atau menjamin pekerjaan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sesuai keterangan Menejer PT.MUP ,bahwa meninggalnya karyawan saat kerja atau kecelakaan kerja Perusahaan bertanggung ,baik itu yang mengalami kecelakaan kerja yang ikut pada saat itu ,semuanya dirawat di rumah sakit sampai pulih kembali ungkap Menejer pada saat di konfirmasi di pos tiga PT.MUP Penarikan.10/6/25.TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar