LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya pertanggungjawaban belanja dana BOSP di SMPN 1 Binjai yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya.
Hal itu sesuai dengan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dikutip dari LHP tersebut diketahui bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara atas dokumen pertanggungjawaban, cek fisik, dan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah, bendahara, dan pengurus barang di SMPN 1 Binjai menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
Baca juga: Anggota DPRD Langkat, Zulhijar, Pernah Punya Hutang Sebesar Rp822.399.77
1) Pengeluaran kas tidak didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.
2) Aset yang dibeli dari dana BOSP tidak ada.
3) Barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada nota pembelian.
4) Nilai pada nota pembelian berbeda dengan catatan Buku Kas Umum (BKU).
5) Terdapat selisih harga barang yang dibeli dengan harga yang sebenarnya.
Menurut BPK Perwakilan Sumatera Utara, berdasarkan permasalahan di atas, penggunaan dana BOSP yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya di SMPN 1 Binjai adalah sebesar Rp28.885.000.
Atas permasalahan tersebut, pihak SMPN 1 Binjai telah melakukan pengembalian. (BP)
















