LABURA(Portibi DNP): Yuda Hasibuan, bekas tersangka kasus pencurian dengan pemberatan kembali ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dalam kasus serupa.
Padahal, baru ± sebulan Yuda dibebaskan karena korbannya saat itu, Murni Rambe, 59 tahun, warga Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, bersedia menempuh upaya restorative justice (RJ) dan memaafkan perbuatannya. Kala itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000, beserta 1 (satu) unit ponsel.
Tak kapok, Yuda kembali melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan. Kali ini korbannya adalah Ruwanto, 46 tahun, warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kerugian yang diderita korban sebesar Rp. 57.000.000.
Dalam sebuah siaran pers, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, menerangkan, pada Jumat 19 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB, korban yang sedang berkendara dari arah Medan menuju Rantauprapat, mampir di sebuah mini maret di Jl. Jenderal Sudirman Aek Kanopan. Ia turun dari mobilnya dan berbelanja keperluan di perjalanan, sedangkan anak dan istrinya tetap berada di mobil dalam keadaan tidur.
Usai berbelanja, Ruwanto pun melanjutkan perjalanan, sampai kemudian dia menyadari bahwa smartphone miliknya yang diletakkan di atas dashboard sudah hilang, termasuk sebuah tas sandang berisikan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), kartu tanda penduduk (KTP), 2 buku tabungan dan sebuah buku pernikahan.
Ruwanto kemudian mengecek isi buku tabungannya dan menemukan saldonya sebesar Rp. 53.600.000 dari dalam rekeningnya sudah habis. Diduga hal itu terjadi karena tersangka Yuda berhasil mengakses aplikasi mobile banking yang ada dalam ponsel yang dicurinya itu. Akibatnya, total kerugian yang diderita Ruwanto mencapai Rp. 57.000.000. Korban kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu.
Usai menerima laporan, polisi pun bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya pada Senin 22 September 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
“ Terkait Yuda (tersangka) adalah pelaku yang sejak anak anak hingga dewasa kerap melakukan kejahatan. Pada perkara sebelumnya, korban menarik pengaduannya. Kemudian pelaku Yuda, melakukan perbuatannya kembali dan meresahkan masyarakat. Saat ini sudah ditahan, “ terang AKP Nelson Silalahi.
Saat ini tersangka Yuda sudah ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu. Ia disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dan subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (renz).

























