Pelalawan(Portibi DNP): Perawatan jalan poros yang melintasi wilayah operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diketahui rutin dilakukan oleh pihak perusahaan. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas masyarakat sekaligus jalur utama operasional perusahaan. Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam perawatan rutin jalan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, perbaikan jalan seperti penimbunan, perataan, hingga perbaikan badan jalan lebih sering dilakukan oleh PT RAPP. Kondisi ini menimbulkan asumsi bahwa tanggung jawab perawatan seolah sepenuhnya berada di tangan pihak perusahaan, sementara peran pemerintah daerah dinilai kurang terlihat.
Padahal, jalan poros tersebut juga digunakan oleh masyarakat umum dan menjadi bagian penting dari konektivitas antarwilayah di Kabupaten Pelalawan. Sejumlah warga mempertanyakan apakah status jalan tersebut merupakan jalan perusahaan, jalan kabupaten, atau jalan dengan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pihak swasta.
“Kalau memang itu jalan umum, seharusnya Pemda melalui PUPR juga terlibat dalam perawatan rutin, bukan hanya perusahaan,” ujar salah seorang warga yang melintas setiap hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan terkait status jalan tersebut serta pembagian tanggung jawab dalam perawatannya. Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman di publik.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dinilai penting agar perawatan jalan poros dapat dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Kemudian jalan poros PT Rapp termasuk lingkungan wilayah Pemda Pelalawan mulai dari km 1 sampai km 7.TS





















