Foto : SMPN 1 Stabat / net
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sunatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana BOS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat .
Hasil pemeriksaan secara uji petik (audit sampling) yang dilakukan, BPK menemukan adanya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2022.
Dimana, dana BOS digunakan untuk membayar penyusunan dan pelaporan dana BOS Tahun 2022.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan penggunaan dana BOS untuk menyusun LPJ dana BOS Tahun 2022 dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah dari dana BOS diduga melebihi Standard Harga Satuan (SHS).
Guna mengetahui perincian dan penggunaan dana BOS Tahun 2022 dan 2023 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Stabat, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Stabat, Tian Kaban, lewat pesan WhatsApp, kemarin.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kepala SMPN 1 Stabat belum juga membalas pesan tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2022 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Stabat diketahui mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.064.589.240, dengan saldo awal Tahun 2022 sebesar Rp4.872.577.
Dana BOS itu lalu digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp169.800.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp688.846.860, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp126.550.000, belanja aset tetap dan lainnya sebesar Rp79.224.400, dengan total realiasasi sebesar Rp1.064.421.260 dan saldo akhir sebesar Rp5.040.557. (BP)
Editor: AS