MEDAN (Portibi DNP) : SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), saat ini sedang jadi perbincangan publik.
Bukan karena prestasinya, melainkan, soal pengutipan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp75.000 setiap bulannya.
Dibeberapa media online, Kepala SMA Negeri 1 Sei Bingai Juliana Tarigan mengatakan, kutipan SPP sebesar Rp75.000 setiap bulannya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa.
“Kami tidak pernah memaksakan dan menetapkan angka sepihak,” kata Juliana, dilansir dari media online totabuan.news, Kamis (11/09/2025).
Menurutnya, sebelum iuran itu diberlakukan, pihak sekolah melalui komite sekolah telah mengundang orang tua siswa untuk mengikuti rapat resmi.
Hasilnya, orang tua menyetujui iuran tersebut sebagai kontribusi sukarela untuk mendukung operasional sekolah yang tidak tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Bagi siswa yang tidak mampu, kami bebaskan dari kewajiban membayar. Jadi, tudingan pungutan liar (pungli) itu tidak berdasar,” imbuhnya, dengan nada kecewa.
Mengomentari hal ini, pengacara OK Sofyan Taufik SH.MH menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan penyelidikan terkait pengutipan uang SPP sebesar Rp75.000 setiap bulannya di SMA Negeri 1 Sei Bingai.
“Periksa seluruh orang tua yang mengikuti rapat. Tanyakan, apakah benar mereka menyetujui iuran tersebut sebagai kontribusi sukarela, sebagaimana diungkapkan Kepala SMA Negeri 1 Sei Bingai di beberapa media online,” katanya kepada wartawan, Sabtu (13/09/2025).
Menurutnya, sumbangan sifatnya sukarela tidak memaksa dan tidak mengikat. Sumber dana sumbangan berasal dari peserta didik, orang tua wali, perseorangan atau lembaga lainnya.
Besaran dan jangka waktunya tidak ditentukan oleh satuan pendidikan, melainkan oleh pemberi.
Tujuan sumbangan, dapat digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, pengembangan sarana prasarana dan sebagainya.
Masih menurutnya, sumbangan dapat berubah menjadi pungutan apabila terdapat unsur, dengan uraian sebagai berikut.
Pemberian dana dilakukan secara wajib, bukan sukarela. Jumlah dana yang harus diberikan sudah ditentukan oleh sekolah.
Ada batas waktu pembayaran dana tersebut dan jika sumbangan diberlakukan untuk semua orang tua siswa, maka itu jatuhnya menjadi pungutan.
“Jika terjadi penggalangan dana yang memiliki ciri-ciri pungutan, maka hal tersebut diduga merupakan pungutan liar dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” ujarnya.(Tim)
















