LABURA(Portibi DNP): Pengurus Yayasan MI Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera menetapkan Drs. HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan.
Desakan ini muncul karena Drs. HM atau yang akrab dipanggil TH , dinilai tidak mengindahkan kesepakatan yang ditandatanganinya di hadapan Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Hermansyah Siagian.
Diketahui, pada 8 Februari 2023 lalu, Polres Labuhanbatu melakukan upaya mediasi antara TH dengan pengurus Yayasan MI, di Ruang Khusus Keadilan Restorative Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
“Demi kepastian hukum, kami minta agar penyidik Polres Labuhanbatu segera menetapkan TH menjadi tersangka, karena dia tidak menjalankan hasil kesepakatan di Polres kemarin, ” kata Amir Siregar, pengurus Yayasan MI.
Amir Siregar yang juga merupakan pelapor dugaan tindak pidana pengrusakan aset bangunan sekolah milik Yayasan MI Guntingsaga, menilai TH sama sekali tak menghargai upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu dan bersikap seolah-olah dirinya kebal dari jeratan hukum.
Lebih lanjut Amir Siregar mengatakan bahwa selama ini pengurus Yayasan MI sudah cukup sabar dan menghargai berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari Pemerintah Kelurahan Guntingsaga, Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan, dan terakhir Polres Labuhanbatu. Namun hingga saat ini HM terkesan mengabaikannya begitu saja.
Sebelumnya, pengurus Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Guntingsaga melaporkan Drs. HM sebagai pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan sekolah milik Yayasan MI Guntingsaga. Laporan itu diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor : LP/B/2196/X2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Hermansyah Siagian, dikonfirmasi Portibi DNP, Kamis 2 Maret 2023, tidak merespon. Meskipun hadir saat mediasi digelar, Kompol Hermansyah Siagian, tampak hanya mengabaikan pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke whatsappnya. (NB).