LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024, salah satunya di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp287.545.200
Rp196.329.000
Tahap II
Rp431.317.800
Rp130.886.000
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.046.078.000
ADD
Tahap I
Rp337.415.600
Tahap II
Rp251.610.400
Jumlah
Rp629.026.000
Total DD dan ADD
Rp1.675.104.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp62.762.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Perdamaian, Sugiono, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/01/2026).
Adapun pertanyaan yang media ini sampaikan, diantaranya :
1. Apakah benar data yang kami sampaikan ini adalah data penyaluran DD dan ADD tahun 2024 di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat?.
2. Jika benar, dapatkah dikirimkan via file pdf tentang penjelasan dan perincian digunakan untuk apa saja penyaluran DD dan ADD tahun 2024 tersebut?.
3. Apakah setiap rencana pembangunan yang menggunakan DD dan ADD, memakai Rencana Anggaran Biaya (RAB)?.
4. Jika memakai, apakah RAB tersebut dipublikasikan ke masyarakat?
5. Bolehkah kami mengetahui siapa yang membuat RAB tersebut, apakah masyarakat sekitar atau pihak ketiga?
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kades Perdamaian belum juga membalas pesan tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (red/tim)



















