MEDAN (Portibi DNP) : Pekerjaan Proyek Paving Block di Dusun III, Gang.Tenang, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang berasal dari dana APBDes tahun 2023 sebesar Rp78.198.920 dipertanyakan masyarakat.
Pasalnya, pada saat pelaksanaan, pekerjaan tersebut diduga seharusnya belum bisa dikerjakan. Dimana, Dana Desa (DD) pada saat itu diduga belum cair.
“Saat pengerjaan, warga sekitar diduga banyak yang tidak tahu. Selain itu, Tim Pelaksana Kerja (TPK) diduga juga tidak mengetahuinya. Makanya, anggaran awal pekerjaan tersebut di pertanyakan dan sudah pernah sudah diberitakan di media,” kata sumber, Selasa (03/02/2026).
Atas hal itu, sumber, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan atas penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, tahun 2023, 2024 dan tahun. 2025.
“Namun, apakah bisa dilaporkan bang tanpa harus menyertakan bukti yang sah,” tanyanya.
Berdasarkan pertanyaan itu, media ini lalu meminta komentar wa pengacara OK.Sofyan Taufik SH.MH, Selasa (03/02/2024).
Kata Taufik, bisa. “Masyarakat tetap bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD hanya dengan berbekal data mata anggaran dan indikasi kejanggalan, tanpa harus menyertakan alat bukti korupsi yang sah (seperti dokumen audit) di awal laporan,” katanya.
Taufik menjelaskan, laporan awal tidak diwajibkan menyertakan bukti fisik seperti bukti korupsi.
“Cukup dengan adanya kejanggalan yang ditemukan di lapangan, seperti pembangunan mangkrak, proyek yang belum selesai, atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
“Laporan tersebut berfungsi sebagai informasi awal bagi instansi berwenang (Inspektorat, Camat, atau BPD) untuk melakukan investigasi dan pengecekan di lapangan,” sambungnya.
Lalu, bagaimana jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, seperti Inspektorat?.
Menurut Taufik, Inspektorat yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan (LHP) bisa dipidana atau dijatuhi sanksi berat, terutama jika kelalaian tersebut disengaja, menyembunyikan korupsi, atau menerima suap.
“Secara aturan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan, dan setiap orang yang menghalang-halangi tindak lanjut LHP dapat dikenakan sanksi,” bebernya.
Taufik menjelaskan, dasar hukum tindak lanjut temuan adalah UU No. 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara), Pasal 26 ayat (2) menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta dan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali).
“Umumnya, Perbup mengatur bahwa Inspektorat wajib memantau tindak lanjut laporan masyarakat dan melaporkannya kepada kepala daerah,” imbuhnya.
Apa yang dilakukan masyarakat jika Inspektorat tidak merespon laporannya?.
Taufik menjelaskan lagi, masyarakat bisa melaporkan pihak Inspektorat ke Ombusman RI terkait dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut (non-respon) laporan pengaduan.
Jika ada indikasi kuat korupsi, laporan dapat langsung disampaikan ke kepolisian, kejaksaan, atau KPK dengan menyertakan bukti bahwa Inspektorat tidak menindaklanjuti laporan awal.
“Sesuai standar pelayanan publik, pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan mereka,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Perdamaian, Kecamatan Binjai, Sugiono, ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, mengenai penggunaan DD dan ADD tahun 2023, terkait pekerjaan Proyek Paving Block di Dusun III, Gang.Tenang, hingga berita ini dibuat masih berceklist satu.
Padahal sebelumnya, chatt WhatsApp yang dikirim media ini kepada Kades Perdamaian berceklist dua.
Ada dugaan, Kades Perdamaian mengganti nomor WhatsApp-nya atau melakukan pemblokiran.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024, salah satunya di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp287.545.200
Rp196.329.000
Tahap II
Rp431.317.800
Rp130.886.000
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.046.078.000
ADD
Tahap I
Rp337.415.600
Tahap II
Rp251.610.400
Jumlah
Rp629.026.000
Total DD dan ADD
Rp1.675.104.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp62.762.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Perdamaian, Sugiono, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/01/2026).
Adapun pertanyaan yang media ini sampaikan, diantaranya :
1. Apakah benar data yang kami sampaikan ini adalah data penyaluran DD dan ADD tahun 2024 di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat?.
2. Jika benar, dapatkah dikirimkan via file pdf tentang penjelasan dan perincian digunakan untuk apa saja penyaluran DD dan ADD tahun 2024 tersebut?.
3. Apakah setiap rencana pembangunan yang menggunakan DD dan ADD, memakai Rencana Anggaran Biaya (RAB)?.
4. Jika memakai, apakah RAB tersebut dipublikasikan ke masyarakat?
5. Bolehkah kami mengetahui siapa yang membuat RAB tersebut, apakah masyarakat sekitar atau pihak ketiga?
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kades Perdamaian belum juga membalas pesan tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (red/tim)





















