MEDAN (Portibi DNP) : Praktik pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 3 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan tajam.
Meski kerugian negara sebesar Rp126.248.000 diklaim telah dikembalikan ke kas daerah, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut dinilai tetap memenuhi indikasi awal tindak pidana korupsi.
Praktisi hukum, OK Sofyan Taufik, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian uang tidak membebaskan pihak pengelola anggaran dari jerat hukum jika terbukti ada niat jahat (mens rea).
”Temuan ini berpotensi masuk ke ranah pidana, meskipun seluruh uang kerugian telah dikembalikan,” kata Sofyan, ketika diminta komentarnya, Minggu (27/9/2026).
Sofyan menyoroti catatan BPK pada kolom “Hasil Pemeriksaan” yang tercatat sebesar Rp0, sehingga nilai “Selisih” sama besarnya dengan “Nilai Dibayarkan”.
”Artinya, seluruh belanja tersebut, mulai dari cetak soal, bahan bangunan, upah tukang, laptop, hingga cat, terindikasi fiktif atau 100 persen tidak ada barang dan kegiatannya, namun dibuatkan pencairan uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, transaksi di SMPN 3 Sei Bingai merupakan dugaan transaksi fiktif berulang.
Untuk mencairkan dana (seperti dokumen BPU116, BPU103, BPU108, dan lainnya), pengelola anggaran diduga merekayasa kuitansi, nota, stempel, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
”Pengembalian dana atas temuan BPK hanya berfungsi sebagai hal yang meringankan tuntutan di pengadilan, bukan menghentikan status kejahatannya. Penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya mens rea dalam kasus ini,” tegas Sofyan.
Secara terpisah, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantas Korupsi (DPN LPK) bersiap menyerahkan berkas pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan korupsi dan pertanggungjawaban fiktif dana BOSP TA 2025 di sekolah tersebut.
Laporan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Nomor 66.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 dan Nomor 66.B/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, S.E., menegaskan hal serupa terkait aspek pidana kasus ini.
”Pengembalian kelebihan bayar tidak serta-merta menghapus niat jahat di awal. Sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan penuntutan pidana,” tegas Norman, Kamis (24/9/2026).
Selain dugaan manipulasi anggaran, LPK mengidentifikasi indikasi pelanggaran prosedur fatal. Berdasarkan LHP BPK, dana BOSP yang ditarik tunai dalam jumlah besar disinyalir dikuasai dan disimpan langsung oleh Kepala Sekolah, bukan oleh Bendahara.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Instruksi Bupati Langkat Nomor 900-87/ins/2017 tentang Pembatasan Transaksi Tunai.
”Pola ini dengan sengaja menciptakan celah besar penyalahgunaan wewenang. LHP BPK adalah dokumen negara yang berkekuatan hukum untuk mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan,” tambah Norman.
Rincian Temuan BPK
Dalam LHP BPK TA 2025, SMPN 3 Sei Bingai mencatatkan penerimaan dan realisasi BOSP Reguler sebesar Rp443.120.000. Dari uji petik dan pemeriksaan fisik, BPK menemukan penyimpangan pertanggungjawaban belanja senilai Rp126.248.000.
Beberapa transaksi dalam Buku Kas Umum (BKU) yang disinyalir bermasalah antara lain:
Cetak Soal (BKU BPU 116): Dicatat Rp3.168.000, riil pemeriksaan Rp0 (selisih Rp3.168.000).
Upah Tukang (BKU BPU 103): Dicatat Rp5.280.000, riil pemeriksaan Rp0 (selisih Rp5.280.000).
Pembelian Laptop (BKU BPU 108): Dicatat Rp5.100.000, riil pemeriksaan Rp0 (selisih Rp5.100.000).
BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi barang pada nota, dokumen SPJ yang tidak lengkap, serta perbedaan nilai belanja antara nota asli dan BKU.
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan dilaporkan telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Sinarta Sitepu, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Redaksi terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red/tim)





















