Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Adik Pejabat di Langkat Dinilai Lamban, DPN LPK Bakal Laporkan Penyidik ke Mabes Polri

Foto: Waketum DPN LPK Norman

MEDAN (Portibi DNP) : Hampir lima bulan sudah Kepolisian Resort (Polres) Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RMT.

Selama itu pula, masyarakat luas belum mengetahui status RMT. Apakah sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka?.

Sebab, hingga detik ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Binjai tentang status RMT, apakah masih sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN LPK, Norman Ginting SE, angkat bicara.

Pria yang sering melaporkan kasus, baik itu kasus dugaan hukum maupun dugaan pidana lainnya, menilai bahwa, pihak Polres Binjai lamban dalam menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RMT.

Sebab, hingga detik ini pihak Polres Binjai belum juga menetapkan status terhadap RMT.

“Hingga kini, publik masih bertanya-tanya, apa status RMT saat ini. Apakah masih sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (09/12/2024).

Selain itu, ia menduga bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RMT.

Dimana, Polres Binjai melepas RMT dengan alasan mempunyai surat keterangan sakit, semacam penyakit stres.

“Inikan aneh. Awalnya, pihak Polres Binjai menggebu-gebu menangkap RMT. Setelah ditangkap, RMT lalu dilepaskan dengan alasan mempunyai penyakit, samacam penyakit stres,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang RMT mempunyai penyakit stres, mengapa pihak Polres Binjai tidak menunjukkan dan mengungkapkan kepada media tentang rumah sakit atau dokter mana yang mengeluarkan surat dan menyatakan bahwa RMT mempunyai penyakit stres.

“Inikan aneh, masa orang stres bisa melakukan penipuan. Apa karena RMT diduga meruoakan adik salah seorang pejabat yang ada di Kabupaten Langkat, makanya pihak Polres Binjai tidak berani menahan RMT,” tanyanya.

Masih menurutnya, dalam permasalahan ini, DPN LPK berencana akan melaporkan penyidik di Polres Binjai ke Mabes Polri di Jakarta.

“Laporan dibuat, karena DPN LPK menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RMT,” ujarnya.

Sekadar latar, Kepolisian Resort (Polres) Binjai mengamankan salah seorang pria berinisial RMT, Selasa (06/08/2024).

Menurut pihak Polres Binjai, RMT dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Penjemputan paksa yang dilakukan pihak Polres terhadap RMT dikarenakan, RMT dua kali tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli proyek (pekerjaan) pada salah satu dinas yang ada di Kabupaten Langkat.

RMT diduga sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli proyek pada Dinas Kesehatan Langkat.

Pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka.

Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah.

Uang muka tersebut diduga sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat 3 paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat.

Namun, setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut.

Polres Binjai Pulangkan RMT

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pihak Polres Binjai akhirnya memulangkan RMT.

Menurut pihak Polres Binjai, saat ini status RMT masih sebagai saksi. “Terlapor RMT masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, kepada wartawan, Rabu (07/08/2024).

RMT diduga merupakan adik salah satu pejabat dengan jabatan sebagai kepala dinas di Kabupaten Langkat. Adapun pejabat dimaksud diduga berinisial JT.

Zuhatta juga membeberkan, alasan RMT yang mangkir 2 kali panggilan penyidik hingga buntutnya dijemput paksa. Menurut Zuhatta, RMT tidak dapat menjalani pemeriksaan sebagai saksi lantaran sakit.

“Ada memegang surat keterangan sakit. Semacam sakit stres kurang sehat,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini.

Namun demikian, kata dia, penyidik saat ini masih mendalami soal surat keterangan sakit tersebut. “Terlapor saat ini sudah pulang dan belum ada penetapan tersangka (dalam perkara ini),” ujarnya.

Kadinkes Langkat Masih Bungkam

Dalam kasus ini, kemarin, media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Langkat, Juliana MM, lewat pesan WhatsApp di nomor pribadinya yang beredar di kalangan wartawan bernomor 08126300XXX.

Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Kadinkes Langkat mengenai dugaan kedekatan dirinya terhadap RMT.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum ada memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist biru dua yang menandakan pesan sudah dibaca atau terlihat.(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar