Sumatera Utara(Portibi DNP): Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Seftian Eko, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk tidak lagi ragu dan segera menetapkan mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara.
Seftian Eko menilai, lambannya penetapan status hukum terhadap Ashari Tambunan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penjualan tanah milik PTPN I Regional I kepada pengembang PT Ciputra untuk pembangunan kawasan perumahan CitraLand.
“Kasus ini sudah terlalu terang. Fakta-fakta penyidikan sudah cukup. Tidak ada alasan bagi Kejati Sumut untuk terus menunda penetapan tersangka,” tegas Seftian Eko, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, posisi Ashari Tambunan saat itu sebagai Bupati Deliserdang tidak bisa dilepaskan dari proses penjualan dan pemanfaatan aset negara tersebut. Terlebih, izin prinsip pembangunan kawasan perumahan dikeluarkan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Kalau pejabat dengan kewenangan sebesar itu hanya diposisikan sebagai saksi tanpa kejelasan arah hukum, publik wajar curiga. Hukum jangan terlihat tumpul ke atas,” katanya.
Pemuda Muhammadiyah Sumut menilai, Kejati Sumut harus menunjukkan keberanian dan independensinya dalam menegakkan hukum, tanpa mempertimbangkan jabatan politik maupun status Ashari Tambunan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Kami mengingatkan, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan merusak kepercayaan masyarakat. Kejati Sumut harus membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Seftian.
Diketahui, Ashari Tambunan sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8.077 hektare yang dialihkan untuk pembangunan kawasan perumahan CitraLand.
Meski demikian, hingga kini Ashari Tambunan masih berstatus sebagai saksi. Kondisi ini dinilai Pemuda Muhammadiyah Sumut sebagai bentuk ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut aset negara bernilai besar.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, sebelumnya menyampaikan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah kembali memeriksa Ashari Tambunan pada Kamis (11/12/2025).SF





















