MEDAN (Portibi DNP) : Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membantu mengurus izin sementara tempat beribadah jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI). Hal ini dilakukan agar para jemaat Gereja dapat dengan tenang dalam beribadah.
Demikian disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Medan Irwan Ritonga usai memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan guna membahas mengenai permasalahan Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) bertempat di Kantor Kesbangpol Kota Medan, Kamis (26/1/2023).
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution mengenai rumah ibadah, Pak Wali ingin agar masyarakat kota Medan memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadahnya,”kata Irwan Ritonga.
Dikesempatan itu Irwan Ritonga juga menjelaskan awal dari permasalahan jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) bermula ketika tempat ibadah yang selama ini digunakan oleh jemaat GEKI telah habis masa sewanya. Sehingga sebagai gantinya mereka menyewa gedung di salah satu Mall di Kota Medan untuk melakukan ibadah.
Namun kegiatan ibadah jemaat GEKI tersebut mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Oleh karena itu agar permasalahan ini tidak semakin melebar maka Pemko Medan bergerak cepat untuk mencari solusinya salah satunya dengan membantu mengurus perizinan sementara tempat ibadah jemaat GEKI tersebut.
“Kemarin sudah dikomunikasikan oleh Perangkat Daerah kita agar mereka mengurus perizinan terkait peruntukannya sebagai tempat ibadah sehingga masyarakat juga mengetahuinya bahwa mereka memiliki izin untuk beribadah, dan kita akan membantunya,”ujar Irwan Ritonga.
Dalam rapat yang juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/Medan, BIN.
Satpol PP Kota Medan dan Kemenag kota Medan ini juga didengarkan berbagai masukan dari para peserta rapat guna mengatasi permasalahan tersebut.P06