Foto: Ilustrasi/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per Desember 2022 diketahui menyajikan anggaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp113.808.940.000, dengan realisasi sebesar Rp108.375.400.263 atau 95,23 persen dari anggaran.
Adapun rincian realisasi dana BOS per jenis belanja dapat kami uraikan sebagai berikut.
1. Belanja Pegawai sebesar Rp35.007.742.205, dengan realisasi sebesar Rp35.007.948.722.
2. Belanja barang dan jasa sebesar Rp50.931.790.355, dengan realisasi sebesar Rp49.395.059.564.
3. Belanja modal sebesar Rp27.869.407.440, dengan realisasi sebesar Rp23.972.391.977.
Total anggaran sebesar Rp113.808.940.000, dengan realisasi sebesar Rp108.375.400.263.
Penggunaan dana BOS itu pun diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik (audit sampling) atas bukti pertanggungjawaban belanja di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tanjung Pura dan SMPN 1 Babalan, BPK menemukan adanya pembayaran honor untuk Aparat Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022.
Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa, pembayaran honor hanya dapat diberikan kepada guru dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU), bukti pertanggungjawaban dan wawancara yang dilakukan pihak BPK kepada Bendahara BOS di sekolah, diketahui terdapat pertanggungjawaban dana BOS di SMPN 2 Tanjung Pura dan SMPN 1 Babalan, yang digunakan untuk pembayaran honorarium ASN, dengan rincian sebagai berikut.
– SMPN 2 Tanjung Pura, uang dana BOS dibayarkan kepada 1 orang ASN untuk penyusunan dan pelaporan dana BOS Tahun 2022 sebesar Rp18.000.000.
– SMPN 1 Babalan, uang dana BOS dibayarkan kepada 1 orang ASN untuk penyusunan LPJ dana BOS Tahun 2022 sebesar Rp12.000.000.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah dari
dana BOS diduga melebihi Standard Harga Satuan (SHS) di SMPN 2 Gebang.
Dimana, berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dana
BOS di SMPN 2 Gebang diketahui bahwa, terdapat pembayaran uang harian/pengganti transport atas pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah dibayarkan sebesar Rp200.000/hari.
Pembayaran tersebut diduga melebihi standar harga satuan sebagaimana ditetapkan dalam Perbup Nomor 35 tahun 2021, diantaranya diatur tentang uang harian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp150.000, sehingga terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.200.000, dengan uraian pada berikut berikut.
1. Pelaksana perjalanan dinas atas inisial DGT. Ia menerima uang sebesar Rp2.000.000. Sementara, berdasarkan tarif SHS, uang yang seharusnya diterimanya adalah sebesar Rp1.500.000. Sehingga, ada kelebihan sebesar Rp500.000.
2. Pelaksana perjalanan dinas atas inisial ES. Ia menerima uang sebesar Rp800.000. Sementara, berdasarkan tarif SHS, uang yang seharusnya diterimanya adalah sebesar Rp600.000 Sehingga, ada kelebihan sebesar Rp200.000.
3. Pelaksana perjalanan dinas atas inisial SHG. Ia menerima uang sebesar Rp800.000. Sementara, berdasarkan tarif SHS, uang yang seharusnya diterimanya adalah sebesar Rp600.000. Sehingga, ada kelebihan sebesar Rp200.000.
4. Pelaksana perjalanan dinas atas inisial War. Ia menerima uang sebesar Rp1.200.000. Sementara, berdasarkan tarif SHS, uang yang seharusnya diterimanya adalah sebesar Rp900.000. Sehingga, ada kelebihan sebesar Rp300.000.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjung Pura, SMPN 1 Babalan dan SMPN 2 Gebang, telah menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut pada tanggal 03 dan 04 Mei 2023. (BP)
Editor: AS