MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Dengan adanya pemberitaan di beberapa media online beberapa hari ini terkait dengan dugaan mangkraknya pembangunan jembatan pada ruas jalan kayu laut – Sirambas Kecamatan Panyabungan Selatan kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut yang dikerjakan oleh CV. Syaharani Bersaudara bakal dilaporkan dua lembaga organisasi masyarakat (Ormas) kepenegak hukum.
Diketahui, CV.Syaharani Bersaudara beralamat di jalan Medan-Tanjung Morawa Dusun VII Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan Pencairan 100 persen.
“Menurut kami dari FKI-1 Plt kadis harus menyerahkan atau menyampaikan Berita acara contract change Order ( CCO) atau di sebut perubahan pekerjaan dalam suatu proyek konstruksi mengingat pihaknya ( Dinas PUPR Madina ) membuat pohon kelapa sebagai jembatan sementara. FkI-1 siap laporkan hal ini,” kata Syamsuddin Nasution Ketua DPK FKI-1 Madina kepada Wartawan, Rabu (15/02/2022).
Tidak sampai disitu, Ketua ormas Front Komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Syamsuddin mengatakan, dari bantahan Plt.Kadis PU-PR Madina, seharusnya Plt kadis bisa menjelaskan anggaran sebesar itu hanya penyelesaian pengerjaan yang diduga buang anggaran saja.
“Terjadinya changer order pada suatu proyek konstruksi, bisa menyampaikan akibat positif maupun negatif secara eksklusif juga tidak pribadi kepada penyedia ataupun pemilik pekerjaan. Perubahan pekerjaan yang signifikan dan berskala besar bisa sangat berpengaruh terhadap mutu atau kualitas asal pekerjaan, antara lain yaitu pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mengalami perubahan serta tidak sinkron lagi menggunakan dokumen kontrak yang telah disepakati terlebih dahulu oleh ke 2 belah pihak, yaitu pemilik serta penyedia jasa,” bebernya
Hal Senada juga dikatakan oleh Ketua Dewan pimpinan daerah lembaga swadaya masyarakat (DPD LSM) Trisakti Madina menilai Plt.kadis harus transparan dan bekerja efisien bukan membuat bantahan tetapi tidak ilmiah dan bisa berakibatkan pengkotak-kotakan antara wartawan
“Bupati Madina seharusnya jeli dalam menempatkan orang bisa bekerja dan faham akan pekerjaannya sesuai jabatan yang diberikan. Seharusnya seorang kadis memiliki staff ahli dalam pengerjaan proyek Proses dalam putusan suatu proyek mengkaji perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi.” Jelas Dedi
Dedi menambahkan, pembangunan jembatan yang memakai anggaran senilai Rp750 Juta itu dianggap sia-sia, artinya tanpa perencanaan yang jelas. Hasil akhirnya pada tahap evaluasi ada nilai baik atau tidak baik.
“Kelemahan Suatu dinas tanpa perencanaan untuk suatu kegiatan sangat di sayangkan sehingga anggaran yang ditampung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) sia-sia. Betul bisa ada lanjutan dalam pembangunan suatu proyek tapi dikaji dong apa itu gunanya konsultan. Masa iya anggaran hampir sebesar Rp750 juta hanya pondasi dan timbunan yang masih asal jadi? Kita menduga ini Mark up.” tambahnya.
Dedi menegaskan akan buat laporan pengaduan tentang hal ini dan tidak etis anggaran sebesar itu untuk kondisi sekarang.
“Kita akan membuat laporan pengaduan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar pekerjaan pembangunan kedepan lebih baik, tak baik mereka alergi kepada wartawan dan ormas.” tegasnya.
Namun, Elviyanti Plt.Kadis Pu-Pr Madina membantah pembangunan Jembatan tersebut bukan Mangkrak pada salah satu media online, Rabu (15/02).
Bantahan berita tersebut dalam berita adalah :
Elpi menyebut untuk tahapan lanjutan pembangunan jembatan tersebut akan dilaksanakan tahun ini dan sudah masuk dalam proses tahap lelang.
“Untuk pelelangan sendiri sudah dalam tahapan evalusi mudah mudahan di bulan Maret sudah ada pemenang dan sudah dapat dikerjakan untuk melanjutkan pembangunan tersebut,” kata Elpi
Lebih lanjut dikatakan Elpi untuk bisa dilalui masyarakat sebelum rampungya pembangunan jembataan tersebut, pihaknya membuat batang pohon kelapa sebagai jembatan sementara.
“Itu kita buat jembatan sementara agar bisa dilalui masyarakat,” ujarnya dalam salah satu media online. (MP)