Foto: Kantor DPRD Deli Serdang/int
DELI SERDANG (Portibi DNP) : Pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang diduga tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp1.290.186.058,00.
Hal itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) pada Kabupaten Deli Serdang, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Nomor : 99/LHP/XVIII.MDN/12/2023, Tanggal : 28 Desember 2023.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merealisasikan belanja barang dan jasa sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp 691.928.577.121,00 atau 46,46 persen dari anggaran sebesar Rp1.489.378.103.346,00.
Dari nilai realisasi tersebut, sebesar
Rp28.083.245.800,00 merupakan realisasi untuk kegiatan sosper anggota DPRD,
dengan rincian belanja sebagai berikut.
1. Jenis Belanja : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak
Anggaran : Rp 641.445.000,00
Realisasi : Rp346.278.500,00
Persen : 53,98%
2. Jenis Belanja : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya
Anggaran : Rp1.225.376.000,00
Realisasi : Rp611.536.800,00
Persen : 49,91%
3. Jenis Belanja : Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan
Anggaran : Rp11.841.030.000,00
Realisasi : Rp6.340.084.500,00
Persen : 53,54%
4.Jenis Belanja : Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia
Anggaran : Rp7.715.200.000,00
Realisasi : Rp4.073.200.000,00
Persen : 52,79%
5.Jenis Barang : Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
Anggaran : Rp8.424.460.000,00
Realisasi : Rp4.526.286.000,00
Persen : 53,73%
6. Jenis Barang : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Anggaran : Rp22.573.500.000,00
Realisasi : Rp12.185.860.000,00
Persen : 53,98%
Jumlah :
Anggaran : Rp52.421.011.000,00
Realisasi : Rp28.083.245.800,00
Persen : 53,57%
Penggunaan belanja-belanja di atas dalam kegiatan sosper diantaranya untuk biaya cetak spanduk, katering, sewa tenda, honor pembawa acara (master of ceremony/MC), honor narasumber, honor panitia, dan pengganti transportasi untuk
masyarakat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa sampai dengan Oktober 2023, anggota DPRD
Kabupaten Deli Serdang telah melaksanakan sebanyak 805 kegiatan sosper oleh 46 anggota DPRD, dimana masing-masing anggota DPRD melaksanakan 1 sampai dengan 83
kegiatan sosper dari Januari s.d. Oktober 2023 dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah seluruh pimpinan dan anggota DPRD adalah 50 orang, sehingga terdapat
empat anggota DPRD yang tidak melaksanakan sosper s.d. Oktober 2023.
Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen-dokumen pertanggungjawaban
kegiatan sosper, permintaan keterangan serta konfirmasi kepada Anggota DPRD
pelaksana kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, PPTK, dan tokoh masyarakat, ditemukan kondisi berikut (bersambung).(BP)