MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025-2029, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan kembali menggelar rapat di ruang badan musyawarah (Banmus) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (22/07/2025).
Kali ini para legislator tersebut membahas dan menyepakati arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan daerah untuk periode lima tahun ke depan.
Selain itu juga ingin mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar dokumen RPJMD menjadi lebih komprehensif, aspiratif, dan implementatif yang selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Medan.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus RPJMD Tahun 2025-2029, Henry Jhon Hutagalung, didampingi sejumlah anggota Pansus diantaranya, dr Dimas Sopani Lubis, Zulham Efendi, Afif Abdilah, Paul Mei Anton Simanjuntak dan lainnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Rapat bertujuan untuk membahas dan menyepakati arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan daerah untuk periode lima tahun ke depan,” ujar Henry Jhon Hutagalung.
Diantaranya membahas rencana pembangunan underpass baru guna mengurai kemacatan di Kota Medan, serta relokasi warga di pinggir sungai dalam periode Rencana RPJMD 2025–2029.
Dimana Pemerintah Kota (Pemko) Medan dipastikan akan membangun enam underpass baru dalam kurun waktu lima tanun kedapan.
Menurut Henry Jhon, pembangunan underpass menjadi opsi yang paling realistis dan memungkinkan dibanding pembangunan jalan tol maupun flyover.
“Kita sudah tanya ke Pemko Medan, apa yang bisa dibangun? Jalan tol tidak mungkin, flyover juga tidak mungkin, yang memungkinkan adalah underpass. Di Medan ada delapan titik, dua sudah terealisasi, tinggal enam lagi,” jelasnya.
Selain itu Pansus juga membahas masalah penanganan banjir, sehingga
relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai sangat memungkinkan untuk dilakukan, dan persoalan lainnya yang selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Medan.P06




















