MEDAN (Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan rampung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Legislator yang tergabung dalam Pansus itupun telah melakukan finasisasi atas Ranperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2014 tersebut, Senin (17/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini dipimpin Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus bersama sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Binsar Simarmata.
Kemudian Henry Jhon Hutagalung, Rommy Van Boy, Reza Fahlevi Lubis, Fauzi serta anggota Pansus Perubahan Perda KTR lainnya.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Diharapkan Ranperda Perubahan Perda KTR ini segera disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Medan,”kata Lily.
Lily juga berharap Perda ini nantinya dapat menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat hidup sehat.
Meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, khususnya di daerah kawasan tanpa rokok.P06





















