MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (17/04/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang badan musyawarah (Bamus) DPRD Medan lantai II Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan itu dipimpin Ketua Pansus Wong Chun Sen, didampingi Dhiyaul Hayati dan sejumlah anggota pansus DPRD Medan lainya.
Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Ketua Pansus Wong Chun Sen,
mengatakan rapat tersebut merupakan lanjutan dalam penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia.
“Ini merupakan rapat lanjutan guna mencari hal yang dianggap penting untuk dapat dirumuskan didalam ranperda tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia,”kata Wong.
Sebab kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini Disabilitas dan Lanjut Usia perlu mendapat perlindungan dalam bentuk produk hukum.
“Untuk itu perlu ada sebuah payung hukum dalam melindungi.Disabilitas dan Lanjut Usia di kota Medan,”ujarnya.P06




















